tirto.id - Perjalanan Tom Lembong dalam menghadapi kasus korupsi impor gula yang menjeratnya dari tahun 2024 lalu cukup berkelok-kelok. Simak kronologi kasus Tom Lembong mulai penetapan sebagai tersangka sampai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Setelah dijatuhi vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 18 Juli kemarin. Namun, kasus tersebut masih bergulir karena pihak Kejaksaan dan Tom Lembong sendiri mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Sampai kemudian Presiden Prabowo memutuskan memberikan abolisi terhadap Tom Lembong yang berarti menghentikan semua proses penyidikan terhadap mantan Menteri Perdagangan itu.
Kronologi Kasus Tom Lembong hingga Dapat Abolisi
Pada 2 Mei 2015, sejumlah kementerian menggelar rapat koordinasi dan menyimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak ada kebutuhan untuk melakukan impor.
Namun, Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan justru mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Pemberian izin tersebut diduga dilakukan tanpa berkoordinasi dengan kementerian lain.
Pada 28 Desember 2015, dalam rapat koordinasi bidang perekonomian, dibahas bahwa Indonesia diperkirakan akan mengalami kekurangan stok gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.
Untuk mengantisipasi hal tersebut dan menjaga stabilitas harga, antara November hingga Desember 2015, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, berinisial CS, memerintahkan timnya untuk menjalin komunikasi dengan delapan perusahaan swasta di bidang gula, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Perusahaan-perusahaan itu kemudian mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih. Padahal, mereka hanya memiliki izin untuk mengelola gula rafinasi, bukan GKM.
PT PPI kemudian seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula dijual oleh kedelapan perusahaan swasta tadi ke masyarakat dengan harga Rp16.000 per kg. Ini tentu melebihi harga eceran tertinggi (HET) saat itu yang hanya Rp13.000 per kg.
Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka korupsi impor gula tahun 2015–2016 pada 29 Oktober 2024. Di bulan November 2024, Tom mengajukan praperadilan namun Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menolak permohonan tersebut.
Sidang pertama Tom Lembong digelar pada 8 Maret 2025. JPU menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena meyakini Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mempertimbangkan fakta persidangan, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis Tom Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara pada 18 Juli 2025.
Tom Lembong dan kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut pada 22 Juli 2025. Vonis terhadap Tom Lembong ini juga dipertanyakan banyak kalangan karena terbukti tidak ada aliran dana korupsi yang masuk padanya.
Menimbang situasi politik dan lainnya, Presiden Prabowo mengirim surat ke DPR RI (Surpres No. R43/Pres/07/2025) meminta pertimbangan untuk pemberian abolisi kepada Tom Lembong pada 30 Juli 2025.
DPR kemudian mendiskusikan dan lalu memutuskan untuk menyetujui usulan abolisi Tom Lembong pada 31 Juli 2025. Kuasa hukum Tom Lembong menyebut kliennya akan bebas 1 Agustus 2025.
Kejaksaan Agung yang awalnya bersiap untuk mengajukan banding atas vonis Tom Lembong, menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait abolisi yang dikeluarkan Presiden Prabowo.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































