tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan banding atas vonis terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Pengajuan banding itu akan dilakukan secara resmi ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
"Saya pastikan Jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Anang menerangkan jaksa penuntut umum (JPU) sendiri memiliki sejumlah pertimbangan, sehingga memutuskan mengajukan banding. Diketahui, vonis Tom Lembong yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.
Terdakwa Tom Lembong sendiri sudah resmi mengajukan banding, Selasa (22/7/2025).
"Tentunya dalam waktu tujuh hari semenjak diputus dari pengadilan, Jaksa akan mengajukan sikap pendapatnya dan saya pastikan," ungkap Anang.
Di sisi lain, Anang memastikan JPU menghormati keputusan majelis hakim tersebut. Anang meyakini majelis hakim memiliki sudut pandang sendiri dalam membuat pertimbangan hukumnya.
Diketahui, Tom Lembong divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini.
Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita.
Hakim mengatakan hukuman tersebut akan dikurangi dengan lamanya Tom Lembong telah ditahan. Hakim memerintahkan agar Tom Lembong tetap berada di tahanan. Tom Lembong juga dibebani untuk membayar biaya perkara senilai Rp10.000.
Hakim menyatakan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id




























