Menuju konten utama
Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Permohonan banding tersebut didaftarkan Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi dkk, ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, saat mendaftarkan upaya hukum banding kliennya terkait kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Permohonan banding tersebut didaftarkan oleh Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi dkk, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

"Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding. Itu kita sampaikan di hari ini. Nanti setelah kira beberapa hari ke depan, kita akan segera menuntaskan memori banding untuk diajukan kepada pengadilan negeri untuk ditujukan ke pengadilan tinggi nanti," kata Zaid kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Zaid mengatakan, hal-hal yang dinilai janggal dalam putusan Tom Lembong akan dimasukan dalam memori banding.

Dia menyampaikan sejumlah catatan soal putusan Tom Lembong seperti poin tidak mengenal pihak perusahaan gula swasta, yang disebut mendapat keuntungan dalam kasus ini. Dia juga menyinggung soal tidak adanya mensrea atau niat jahat. Namun, Tom Lembong tetap dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

"Bagaimana sebuah tindak pidana terjadi secara bersama-sama kalau Pak Tom-nya sendiri tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi, baik sebelum pada saat ataupun setelah beliau menjabat sebagai Menteri kepada orang yang dimaksud melakukan tindak pidana korupsi," tuturnya.

Kemudian, dia juga menyoroti putusan Hakim yang menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini Rp194 miliar, bukan Rp515 miliar sebagaimana dakwaan Jaksa. Zaid menyebut, kerugian yang bersumber dari kelebihan bayar PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) terhadap perusahaan gula swasta tersebut, tidak seharunya menjadi tanggung jawab Tom Lembong.

"Pertanyaannya selanjutnya adalah apakah Pak Tom ini Menteri Perdagangan atau Direksi PT PPI? Ataukah Menteri Perdagangan ini adalah pemegang sahamnya PT PPI? PT PPI BUMN. Pemegang sahamnya adalah Menteri BUMN. Bukan Pak Tom lembong selaku Mendag. Kenapa jadi kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini ditanggung jawabkan kepada Pak Tom? Apa kausalitasnya? Apa korelasinya? Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana," ucapnya.

Zaid juga menyebut, Majelis Hakim pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengesampingkan bahwa impor gula merupakan perintah dari Presiden ke-7 Joko Widodo.

"Ditambah lagi, putusan hakim juga mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan bahwasanya itu adalah perintah Presiden Joko Widodo pada saat itu. Itu diterangkan oleh saksi dari INKOPKAR dan INKOPOL dan juga ahli dari JPU pun meminta agar keterangan Presiden hari itu didengarkan. Sayangnya kan tidak dihadirkan oleh hakim," pungkasnya.

Oleh karena itu, Zaid mengatakan, pihaknya akan meminta kepada Majelis Hakim pada tingkat banding untuk membebaskan Tom Lembong. Dia meyakini Majelis Hakim banding akan mengedepankan aspek keadilan dan membebaskan Tom Lembong.

Diketahui, Tom Lembong divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini.

Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita.

Hakim mengatakan, hukuman tersebut akan dikurangi dengan lamanya Tom Lembong telah ditahan. Hakim memerintahkan agar Tom Lembong tetap berada di tahanan. Tom Lembong juga dibebani untuk membayar biaya perkara senilai Rp10.000.

Hakim menyatakan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang meminta Tom Lembong divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher