tirto.id - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memastikan bahwa Majelis Hakim yang memutus perkara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak terkontaminasi dengan pengaruh apapun. Majelis Hakim yang mengadili kasus Tom Lembong diketuai oleh Dannie Arsan Fatrika, dengan Hakim Anggota, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, untuk menanggapi banyaknya protes dari berbagai pihak atas vonis penjara 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara bagi Tom Lembong.
"Majelis Hakim tidak terkontaminasi, tidak menggali kebenaran-kebenaran di luar persidangan, apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya. Itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya," kata Andi dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2025).
Dia juga mengatakan bahwa vonis untuk Tom Lembong murni berdasarkan dengan fakta hukum yang hadir dalam persidangan.
Kemudian, Andi juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk bersabar karena proses hukum masih terus berjalan. Ia mengatakan, bagi pihak yang belum puas, bisa menunggu putusan pada tingkat banding.
"Dalam menyikapi berbagai isu di sosial media apapun di berbagai media-media lainnya kami hanya meminta kepada masyarakat untuk membaca utuh, tidak hanya yang meringankan saja atau tidak hanya yang memberatkan saja, tetapi dibaca secara berimbang sehingga bisa mendapatkan garis besar benang merah mengapa putusan itu dijatuhkan," ujarnya.
Diketahui, Tom Lembong divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini.
Namun, Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita.
Hakim mengatakan, hukuman tersebut akan dikurangi dengan lamanya Tom Lembong telah ditahan. Hakim memerintahkan agar Tom Lembong tetap berada di tahanan. Tom Lembong juga dibebani untuk membayar biaya perkara senilai Rp10.000. Tom Lembong dinyatakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Poin yang paling banyak disoroti masyarakat adalah soal Tom Lembong yang tidak menerima keuntungan dari kasus ini. Banyak juga pihak menyoroti soal Tom Lembong yang menyatakan bahwa kasus yang menyeretnya ini berkaitan dengan perbedaan pilihan politik.
Di sosial media seperti Instagram, banyak yang menyatakan tidak puas atas putusan Hakim, dan membuat tagar untuk membela Tom Lembong, seperti #JusticeforTomLembong dan #BebaskanTomLembong.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























