Menuju konten utama

KPU DKI Ungkap Proses Coklit Telah Capai 99,8 Persen

Dari enam wilayah di DKI Jakarta, tiga di antaranya telah merampungkan seluruh proses coklit data pemilih.

KPU DKI Ungkap Proses Coklit Telah Capai 99,8 Persen
Stiker pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024 dengan nama pemilih Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana ditempel pintu di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/2/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, mengatakan, pihaknya telah melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 hingga 99,8 persen.

Menurut dia, coklit data pemilih Pilkada DKI akan berakhir pada 24 Juli 2024. Dengan demikian, KPU DKI memiliki cukup waktu hingga merampungkan proses coklit tersebut.

“Menjelang berakhirnya coklit, kami sudah menyelesaikan sebanyak 99,80 persen dari keseluruhan data yang kami terima sebanyak 8.315.669 pemilih itu," ucap Fahmi kepada awak media, Senin (22/7/2024).

Ia menyatakan, dari enam wilayah di DKI Jakarta, tiga di antaranya telah merampungkan seluruh proses coklit data pemilih. Ketiganya, yakni Jakarta Timur, Kepulauan Seribu, serta Jakarta Pusat.

Sementara itu, proses coklit di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, serta Jakarta Utara disebut masih berlangsung hingga saat ini. Menurut Fahmi, usai proses coklit, KPU DKI akan memutakhirkan daftar pemilih.

"Kemudian setelah itu, akan kami rekapitulasi menjadi daftar pemilih sementara yang akan kami lakukan secara berjenjang," kata dia.

Kata dia, proses rekapitulasi akan berlangsung mulai 14-27 Agustus 2024. KPU DKI, Fahmi melanjutkan, lantas akan mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada DKI 2024.

Setelah itu, masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS bisa mengajukan rasa keberatannya. Di satu sisi, masyarakat yang masuk dalam DPS Pilkada DKI 2024 juga bisa mengajukan rasa keberatannya. KPU DKI kemudian akan memperbaiki DPS yang ada.

“Setelah DPShp ini direkap dari tingkat TPS sampai tingkat PPK, maka KPU kabupaten/kota menetapkan menjadi daftar pemilih tetap," urai Fahmi.

"Kami di tingkat provinsi akan merekap [DPT] di tanggal 22-23 September," kata dia.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz