Menuju konten utama

KPK Ubah Aturan soal Gratifikasi, Ini Lima Poin yang Diubah

KPK mengubah aturan terkait pelaporan gratifikasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang pelaporan gratifikasi.

KPK Ubah Aturan soal Gratifikasi, Ini Lima Poin yang Diubah
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perubahan aturan terkait gratifikasi. Terdapat lima poin yang diperbaharui dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang pelaporan gratifikasi.

Poin pertama, terkait nilai batas wajar atau penerimaan yang tidak wajib dilaporkan, sebagai berikut:

1. Hadiah pernikahan/upacara adat-agama: nilai batas wajar tidak wajib lapor sebelumnya Rp1.000.000/pemberi, diubah menjadi 1.500.000/pemberi.

2. Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang: nilai batas wajar sebelumnya Rp200.000/pemberi dengan total Rp1.000.000/tahun. Diubah menjadi Rp500.000/pemberi dengan total Rp1.500.000 per tahun.

3. Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun): nilai batas wajar atau tidak wajib lapor, sebelumnya Rp 300.000/pemberi. Kemudian, saat ini aturan itu dihapus.

Poin penting kedua, laporan gratifikasi yang melewati 30 hari kerja, dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tetap berlaku.

Poin penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi juga turut diubah. Sebelumnya, penandatanganan tersebut disesuaikan dengan besaran nilai gratifikasi. Namun, dalam aturan yang baru, penandatanganan SK ini didasari dengan sifat 'prominent' atau disesuaikan dengan level jabatan pelapor.

Poin keempat yang diubah, soal tindak lanjut kelengkapan laporan. Sebelumnya, laporan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja dari tanggal penerimaan. Lalu, diubah menjadi tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja dari tanggal lapor.

Poin terakhir, mengubah tugas unit pengendalian gratifikasi. Berikut sejumlah tugas yang harus dilakukan:

- Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.

- Memelihara barang titipan hingga penetapan status.

- Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.

- Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.

- Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.

- Memberikan pelatihan & dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.

- Menyosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama