Menuju konten utama

KPK: TKA Korban Pemerasan di Kemnaker, Ada Atlet hingga Nakes

KPK mengungkapkan TKA kalangan atlet hingga nakes turut menjadi korban pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan TKA di Kemnaker.

KPK: TKA Korban Pemerasan di Kemnaker, Ada Atlet hingga Nakes
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tenaga kerja asing (TKA) kalangan atlet hingga tenaga kesehatan (nakes) turut menjadi korban pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Jadi, di seluruh bidang. Kan, tenaga kerja asing ada di nakes juga ada, tenaga kesehatan. Kemudian, di olahraga juga ada. Yang banyak di industri tentunya ya. Kemudian, di dunia pendidikan juga ada,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Menurut Asep, KPK saat ini sedang mendalami tenaga kerja asing yang menjadi sasaran pemerasan oleh para tersangka. Termasuk, ada tidaknya orang terkenal yang turut menjadi korban pemerasan.

“Kalau dia tenaga kerja asing, semanya begitu. Atlet, pelatih, kru, dan lain-lain. Tapi tidak semuanya. Artinya, kami sedang mencari-cari apakah seluruh begitu ya. Termasuk misalkan yang terkenal atau hanya tenaga kerja asing dipilah nih,” tutur Asep.

Asep mengatakan praktik korupsi dalam pengurusan izin RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berdampak luas dan mencoreng citra Indonesia di mata internasional. Menurutnya, para TKA yang mengalami pemerasan atau pungutan liar dalam pengurusan izin kerja sudah pasti menyampaikan keluhan ke kedutaan besar negara asal mereka.

“Tentunya juga in akan berpengaruh terhadap para penanam modal asing yang akan masuk atau para investor yang akan masuk ke Indonesia di mana tentunya Indonesia dengan adanya praktik-praktik seperti ini dianggap oleh negara lain yang warga negaranya akan bekerja di sini itu memberikan nilai yang rendah terhadap negara kita,” jelas Asep.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kedelapan tersangka itu telah ditahan di di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.

Delapan tersangka itu di antaranya, Suhartono, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker 2020–2023; Haryanto, mantan Direktur PPTKA sekaligus Dirjen Binapenta Kemnaker 2019–2025; Wisnu Pramono, mantan Direktur PPTKA 2017–2019; dan Devi Angraeni, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker periode 2024–2025.

Kemudian, Gatot Widiartono (GTW) yang pernah menduduki tiga jabatan, yaitu sebagai Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian di Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan TKA periode 2019–2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker 2021-2025.

Tiga lainnya yaitu Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) yang merupakan staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker, yang aktif menjabat pada periode 2019 hingga 2024.

Selama periode 2019-2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama