Menuju konten utama

KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA Kemnaker

Penahanan 4 tersangka ini merupakan penahanan gelombang kedua dari total 8 tersangka di kasus korupsi pemerasan izin TKA Kemnaker.

KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA Kemnaker
Penahanan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (24/7/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pada rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan.

Keempat tersangka yang ditahan merupakan bagian dari total delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Juni lalu. Pada 17 Juli 2025, KPK juga telah lebih dulu menahan empat tersangka lainnya dalam perkara yang sama.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan 4 (empat) tersangka dari total 8 (delapan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025)

Empat tersangka yang ditahan hari ini yaitu Gatot Widiartono (GTW), yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian di Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja pada tahun 2019 hingga 2021. Ia juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan TKA periode 2019–2024, serta menjabat Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker sejak 2021 hingga 2025.

Tiga tersangka lainnya adalah Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF). Ketiganya merupakan staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker, yang aktif menjabat pada periode 2019 hingga 2024.

Asep mengatakan KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada 4 (empat) tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025. “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” sebutnya.

Selama periode tahun 2019 s.d. 2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah mengungkap ada delapan orang tersangka, di mana tersangka lainnya telah dilakukan penahanan pada Kamis (17/7/2025) lalu.

Keempat tersangka yang sudah ditahan sebelumnya adalah Suhartono, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker 2020–2023; Haryanto, mantan Direktur PPTKA sekaligus Dirjen Binapenta Kemnaker 2019–2025; Wisnu Pramono, mantan Direktur PPTKA 2017–2019; dan Devi Angraeni, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker periode 2024–2025.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher