tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan roda dua milik mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo (RYT), dalam perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Pada Senin (21/7/2025), KPK melakukan penyitaan 1 (satu) unit kendaraan roda dua, terkait perkara Kemnaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
Budi mengatakan motor tersebut kini telah ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK. Akan tetapi, dia tidak menjelaskan secara rinci jenis dan nilai kendaraan tersebut.
“Penyitaan dari Saudara RYT. Saat ini unit kendaraan sudah ditempatkan di Rupbasan KPK,” tutur Budi.
Sebagai informasi, RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Sehingga, bila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan terhadap para tersangka pada Kamis (17/7/2025).
Keempat tersangka yang ditahan adalah Suhartono, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker 2020–2023; Haryanto, mantan Direktur PPTKA sekaligus Dirjen Binapenta Kemnaker 2019–2025; Wisnu Pramono, mantan Direktur PPTKA 2017–2019; dan Devi Angraeni, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker periode 2024–2025.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































