Menuju konten utama
Korupsi Pemerasan TKA Kemnaker

KPK Usut Aliran Uang Pemerasan TKA ke Eks Pegawai Kemenaker

KPK memeriksa PNS Kemenaker, Rizaldi Indra Janu, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemenaker.

KPK Usut Aliran Uang Pemerasan TKA ke Eks Pegawai Kemenaker
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto.id/Andrey Gromico
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang hasil pemerasan dari agen Tenaga Kerja Asing (TKA) kepada mantan Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk mendalami hal tersebut, KPK memeriksa PNS Kemenaker, Rizaldi Indra Janu, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemenaker.

"Saksi hadir, didalami terkait pengetahuannya mengenai pengurusan RPTKA di Kemenaker, dan gugatan aliran uang dari para agen kepada pihak pegawai Kemenaker maupun eks pejabat Kemenaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).

Rizaldi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan hari ini, Selasa (22/7/2025). Rizaldi diperiksa selama kurang lebih 4 jam oleh penyidik.

Diketahui, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pemerasan dan grafikasi ini.

Delapan tersangka tersebut antara lain Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono, dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto.

Kemudian, Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, Devi Angraeni; dan Analis TU Direktorat PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin.

Lalu, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, Alfa Eshad; Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; dan Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Bila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher