tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bila ditemukan adanya upaya penyamaran, pengalihan, atau pembelian aset menggunakan hasil uang yang diperoleh, pasal TPPU akan diterapkan kepada para tersangka.
“Kita lihat [apakah akan dijerat TPPU atau tidak]. Kalau terjadi penyamaran, pengalihan aset, dan lain-lain di alih bentukan, dan lain-lain, ya tentu nanti kita akan kenakan TPPU,” kata Asep, dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7/2025).
Menurut Asep pihaknya saat ini masih akan terus menelusuri aliran uang hasil dugaan korupsi dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan empat dari delapan tersangka usai adanya kecukupan bukti dan dilakukan pemeriksaan, Kamis (17/7/2025).
Keempat tersangka yang ditahan adalah Suhartono, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker 2020–2023; Haryanto, mantan Direktur PPTKA sekaligus Dirjen Binapenta Kemnaker 2019–2025; Wisnu Pramono, mantan Direktur PPTKA 2017–2019; dan Devi Angraeni, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker periode 2024–2025.
Ketua KPK, Setyo Budianto, mengatakan empat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































