Menuju konten utama

KPK Sita Aset Rp1,1 Miliar dari Kasus Korupsi BPR Jepara Artha

Aset yang disita meliputi uang tunai senilai Rp411 juta dan dua bidang tanah di Jepara, Jawa Tengah, dengan nilai sekitar Rp700 juta.

KPK Sita Aset Rp1,1 Miliar dari Kasus Korupsi BPR Jepara Artha
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai total Rp1,1 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha. Aset yang disita meliputi uang tunai senilai Rp411 juta dan dua bidang tanah di Jepara, Jawa Tengah, dengan nilai sekitar Rp700 juta.

“Hari ini KPK juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai sejumlah Rp411 juta dan dua bidang tanah yang berlokasi di Jepara dengan nilai sekitar Rp700 juta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

Budi mengatakan kasus ini masih terus diproses oleh KPK. Adapun pada waktunya, akan disampaikan secara utuh konstruksi perkara dan pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, hari ini, KPK memanggil Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko (JH) terkait dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha fiktif. Dalam kasus ini, KPK juga sebelumnya telah menyita sejumlah aset milik tersangka pada Rabu (9/7/2025) sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Budi merincikan, KPK telah menyita tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta dengan nilai sekitar Rp10 miliar dan menyita dua bidang tanah seluas total 3.800 meter persegi beserta pabrik di atasnya di Klaten, Jawa Tengah. Adapun nilai tanah dan pabrik tersebut saat ini sekitar Rp50 miliar.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan lima tersangka pada 24 September 2024. Nama dan jabatan tersangka belum disampaikan karena proses penyidikan yang sedang berjalan.

KPK juga sempat mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto