tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membahas mekanisme terkait penggunaan penutup wajah atau masker oleh para tahanan korupsi saat menjalani proses pemeriksaan maupun dibawa ke hadapan publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa selama ini memang belum ada aturan yang secara rinci mengatur penutup wajah tersebut.
“Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut. Selama ini memang belum ada ketentuan yang mengatur secara detil,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).
Budi menuturkan KPK merencanakan untuk menyusun aturan dan mekanisme agar ke depan ada pedoman untuk para tahanan tak lagi menutup wajah dengan mengenakan masker.
“Sehingga KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Tirto, dalam enam bulan terakhir, setidaknya telah terdapat 10 konferensi pers penahanan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Dalam konferensi pers tersebut, kebanyakan tersangka ditampilkan dengan mengenakan masker, bahkan ada yang mengenakan topi hingga wajahnya tidak terlihat dengan jelas.
Bukan hanya itu, KPK juga kerap membiarkan tahanan yang tengah menjalani persidangan di pengadilan, berlalu lalang tanpa mengenakan rompi oranye dan tanpa diborgol.
Berdasarkan pemantauan Tirto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terdakwa dari KPK kerap terlihat tidak mengenakan rompi oranye dan borgol ketika skors sidang, maupun sesudah sidang.
Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan, memang belum ada aturan yang mewajibkan para tersangka, untuk tidak mengenakan masker atau menutupi wajahnya. Terlebih, kata Tanak, para tersangka tersebut juga menutupi wajahnya dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah.
"Kalau menutup wajah, pakai kacamata, dan sebagainya, memang belum ada larangan. Belum ada aturan yang mengatur," kata Tanak dalam keterangannya, yang dikutip Jumat (11/7/2025).
Oleh karena itu, dia menyarankan kepada masyarakat untuk mendorong DPR RI agar membentuk undang-undang atas aturan tersangka tidak boleh menutupi wajahnya. Terlebih, saat ini DPR tengah membahas RUU KUHAP. Sehingga, jika diusulkan, aturan tersebut dapat dimasukan dalam KUHAP terbaru.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































