tirto.id - Sejumlah tersangka kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan masker saat ditampilkan dalam konferensi pers penahanan. Bahkan, sejumlah tersangka yang telah ditahan KPK, kerap menggunakan masker saat berlalu lalang di Gedung Merah Putih, sebelum dan sesudah menjalani pemeriksaan.
Hal tersebut sempat menjadi sorotan publik yang meminta agar para tersangka korupsi menampilkan wajahnya. Protes juga dilayangkan oleh sejumlah awak media dengan permintaan yang sama saat konferensi pers atau kehadiran tersangka.
Para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) juga kerap menggunakan masker saat dibawa ke Gedung KPK. Hal itu membuat para pihak tersebut sulit dikenali.
Berdasarkan catatan Tirto, dalam enam bulan terakhir, telah terdapat 10 konferensi pers penahanan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Dalam konferensi pers tersebut, kebanyakan tersangka ditampilkan dengan mengenakan masker, bahkan ada yang mengenakan topi hingga wajahnya tidak terlihat dengan jelas.
Bukan hanya itu, KPK juga kerap membiarkan tahanan yang tengah menjalani persidangan di pengadilan, berlalu lalang tanpa mengenakan rompi oranye dan tanpa diborgol.
Berdasarkan pemantauan Tirto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terdakwa dari KPK kerap terlihat tidak mengenakan rompi oranye dan borgol ketika skors sidang, maupun sesudah sidang.
Salah satunya adalah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang merupakan terdakwa dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang tengah menjalani proses persidangan.
Hasto kerap terlihat tanpa mengenakan rompi dan borgol saat diwawancara awak media. Bahkan, Hasto juga kerap menyalami pendukungnya yang turut hadir di pengadilan.
Contoh lainnya adalah mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih. Dia juga sempat terlihat berlenggang bebas di Pengadilan tanpa rompi dan borgol.
Berbeda dengan terdakwa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang juga menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tim Kejaksaan lebih disiplin untuk selalu memasangkan terdakwa rompi dan borgol saat sidang sudah selesai.
Salah satunya, yakni mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, selalu dipasangkan rompi dan borgol ketika sidang sudah selesai.
Bahkan, dia kerap melakukan wawancara bersama awak media, dengan tangan masih borgol, sehingga terkadang kesulitan saat tengah berbicara.
Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan, memang belum ada aturan yang mewajibkan para tersangka, untuk tidak mengenakan masker atau menutupi wajahnya.
"Kalau menutup wajah, pakai kacamata, dan sebagainya, memang belum ada larangan. Belum ada aturan yang mengatur," kata Tanak dalam keterangannya, yang dikutip Jumat (11/7/2025).
Terlebih, kata Tanak, para tersangka tersebut juga menutupi wajahnya dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Oleh karena itu, dia menyarankan kepada masyarakat untuk mendorong DPR RI agar membentuk undang-undang atas aturan tersangka tidak boleh menutupi wajahnya. Terlebih, saat ini DPR tengah membahas RUU KUHAP. Sehingga, jika diusulkan, aturan tersebut dapat dimasukan dalam KUHAP terbaru.
Pasalnya, Tanak menyebut, sebagai aparat penegak hukum, KPK harus bertindak berdasarkan aturan yang ada.
"Apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, ditangkap dan ditahan, kemudian perlu dipublish. Nah, itu harus diperlihatkan, supaya mereka malu. Nah, ini perlu diatur dalam Undang-Undang. Kalau kita bertindak tanpa aturan, kita akan keliru juga, kita akan salah juga," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































