Menuju konten utama

KPK Periksa Dirut Bank Jepara Artha terkait Kasus Kredit Fiktif

KPK memanggil Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko (JH) terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif.

KPK Periksa Dirut Bank Jepara Artha terkait Kasus Kredit Fiktif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko (JH) terkait dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha fiktif.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Senin (14/7/2025).

Akan tetapi, Budi tak merinci pendalaman yang akan dilakukan kepada saksi yang hadirkan terkait kasus kredit fiktif itu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 24 September 2024. Nama dan jabatan tersangka belum disampaikan karena proses penyidikan yang sedang berjalan.

KPK juga sempat mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

Terbaru, KPK menyita lima aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka pada Rabu (9/7/2025) sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Budi merincikan, KPK telah menyita tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta dengan nilai sekitar Rp10 miliar dan menyita dua bidang tanah seluas total 3.800 meter persegi beserta pabrik di atasnya di Klaten, Jawa Tengah. Adapun nilai tanah dan pabrik tersebut saat ini sekitar Rp50 miliar.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka pada perkara tersebut,” kata Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Kamis (10/7/2025).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama