Menuju konten utama

Soal Larangan Tersangka KPK Bermasker, Pakar: Tidak Substansial

Bagaimana pendapat para pakar terkait wacana KPK melarang tersangka menggunakan masker?

Soal Larangan Tersangka KPK Bermasker, Pakar: Tidak Substansial
Tiga tersangka KPK mengenakan masker.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

tirto.id - Sejumlah pengajar hukum dan aktivis antikorupsi merespons wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang tersangka menggunakan masker ketika ditampilkan dalam konferensi pers.

Direktur Pusat Studi Antikorupsi dan Demokrasi dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, memandang wacana yang dikemukakan KPK ini sebetulnya tidak substansial dalam upaya penegakan hukum.

"Karena sebetulnya ini tidak perlu diatur secara spesifik," ucap Satria ketika dihubungi wartawan Tirto, Minggu (13/7/2025).

KPK juga diminta untuk memerhatikan prinsip asas praduga tak bersalah dalam penerapan larangan tersangka menggunakan masker.

Menurut Satria, prinsip tersebut perlu menjadi pertimbangan pengkajian sebelum regulasi soal larangan tersangka bermasker diterapkan.

Kendati begitu, kata dia, kecenderungan penegak hukum saat ini otomatis mengabaikan prinsip praduga tak bersalah ketika tersangka sudah ditetapkan atau kasus telah naik penyidikan.

Satria menambahkan, tindak pidana pokok sesuatu yang disebut sebagai kejahatan luar biasa, tentu perlu mempertimbangkan tindakan hukum luar biasa. Termasuk, kata dia, salah satunya bisa dengan mengekspos wajah tersangka.

Namun menurut Satria, seharusnya KPK tidak berhenti sebatas wacana larangan tersangka bermasker saja.

"Hanya permukaan semata. Tapi kalau ekspos jaringan kejahatan atau jaringan kekuasaan ini jauh lebih substansial," ujar Satria.

Sementara itu, Ketua IM57+ Lakso Anindito, justru menilai wacana itu mencerminkan fenomena bahwa tersangka KPK memiliki rasa malu yang luar biasa sehingga berupaya menutupi wajahnya dengan berbagai cara.

Dengan begitu, Lakso menilai efek malu ini harus dipertahankan agar tersangka merasakan efek jera.

Namun, kata dia, ketika KPK ingin menunjukan wajah tersangka atau melarang tersangka bermasker, hal itu tidak perlu diatur dalam KUHAP.

"Justru ini cukup diatur sebagai standarisasi kebijakan KPK dalam proses yang dilakukan. Untuk itu, agak berlebihan apabila hal tersebut dimasukan dalam ketentuan KUHAP," ujar Lakso kepada wartawan Tirto, Minggu (13/7).

Di sisi lain, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, justru tegas menolak wacana KPK melarang tersangka bermasker. Bahkan, ia tidak setuju jika tersangka dijajarkan atau ditampilkan ke khalayak ketika konpers.

Pasalnya, menurut Zaenur, status tersangka berbeda dengan terpidana. Artinya, tersangka memiliki hak praduga tak bersalah dan hak dijaga harkat martabat dan kehormatannya.

Ia juga menyoroti bahwa praktik menjajakan tersangka di khalayak umum sebelumnya tidak diterapkan oleh KPK. Namun praktik ini baru dilakukan di era bekas Ketua KPK Firli Bahuri.

Zaenur menilai para tersangka pada akhirnya juga akan ditunjukkan di muka umum dalam sesi pengadilan. Di meja hijau itulah dugaan kejahatan akan dibongkar dan diadili.

"Meskipun mereka adalah koruptor. Menurut saya yang paling tepat KPK jangan terlalu lama mentersangkakan orang. Segera ajukan ke meja sidang, nanti semua terbuka akhirnya untuk publik," terang Zaenur kepada Tirto, Minggu (13/7).

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Rina Nurjanah