tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku uang Rp300 miliar yang digunakan untuk menampilkan penyerahan barang rampasan negara ke PT Taspen Persero merupakan uang hasil pinjaman dari Bank BNI.
Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, menceritakan, KPK telah menyerahkan uang hasil rampasan atas putusan kasus investasi fiktif PT Taspen Persero untuk Dirut PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri, ke PT Taspen Persero senilai Rp883 miliar melalui transfer. Namun, uang yang dipajang hanya sejumlah Rp300 miliar demi menjaga keamanan dan hanya untuk simbol penyerahan.
"Masalah peminjaman uang ini, kita minjam tadi pagi jam 10. KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp880 miliar ke PT Taspen, tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang 300 miliar," kata Leo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Leo mengatakan, uang pinjaman tersebut dijaga ketat sejak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan akan langsung dikembalikan ke BNI usai konferensi pers.
"Sebentar mungkin jam 4 sore kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian," ujarnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, KPK memilih untuk memamerkan uang Rp300 miliar sebagai pemberitahuan ke publik bahwa uang yang telah dirampas telah diserahkan kepada PT Taspen Persero melalui Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
"Ini bisa keliatan, takutnya kan, oh ini bener enggak sih diserahkan, jangan-jangan enggak diserahkan atau diserahkan sebagian gitu kan? Nah, ini biar juga memberikan, memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen," kata Asep.
Dia juga menerangkan, penyerahan uang kepada PT Taspen Persero ini dapat membuat para ASN yang dana pensiunnya dikelola oleh PT Taspen Persero menjadi lebih tenang.
"Kami ingin membuktikan bahwa support kami kepada saudara-saudara kita, para pensiunan, para pegawai negeri bahwa uang bapak-bapak ibu sekalian hari ini yang pada saat itu dikorupsi oleh oknum, sekarang dikembalikan kepada PT Taspen," ujarnya.
Asep berharap, uang yang telah diserahkan ini dapat dikelola dengan baik, apalagi uang yang dikelola PT Taspen Persero berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat terutama para ASN.
Diketahui, uang senilai Rp883 yang diserahkan oleh KPK kepada PT Taspen Persero merupakan dari Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sejumlah 996.694.959,5143 unit yang dirampas dari terdakwa Ekiawan Heri, yang merupakan Direktur Utama PT IIM.
Asep menegaskan, barang rampasan ini diserahkan ke PT Taspen Persero berdasarkan dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menetapkan barang bukti berupa Nomor 1086 berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 unit, dirampas untuk Negara Cq PT Taspen Persero dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
Selain itu, KPK juga menyerahkan barang rampasan lainnya berupa sejumlah 6 unit efek yang telah dipindahkan pada Senin (17/11/2025) ke rekening efek PT Taspen Persero.
Lebih lanjut, Asep menyebut, uang yang dirampas dari Ekiawan belum dikembalikan semua ke keuangan negara. Ia beralasan, ada sejumlah aset lainnya yang masih menunggu putusan terdakwa Antonius Kosasih selaku mantan Direktur Utama PT Taspen Persero. Saat ini, stataus perkara Kosasih masih dalam proses pengajuan banding. Dalam kasus ini, Ekiawan dan Kosasih disebut telah merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































