Menuju konten utama

KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Elia Massa Manik soal Kasus PGN

Elia Massa Manik diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara dan PT Inti Alasindo Energy.

KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Elia Massa Manik soal Kasus PGN
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pertamina 2017-2018, Elia Massa Manik, terkait kasus dugaan korupsi pada jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Elia Massa Manik diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).

Elia telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 10.04 WIB. Namun, Budi belum menjelaskan materi apa yang akan digali dari Elia.

KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yaitu Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi periode 2021-2025, Erika Retnowati; Wakil Direktur Utama PT Pelindo (Persero), Hambra; Sekretaris Kementerian BUMN 2013-2019, Imam Apriyanto Putro.

Kemudian, Direktur Utama PT Pertagas Niaga 2016-2021, Linda Sunarti dan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tahun 2017-2021, M Fanshurullah Asa.

Budi mengatakan Hambra, Imam, dan Linda juga telah hadir memenuhi panggilan. Sementara itu, belum ada konfirmasi kehadiran dari Erika dan Fanshurullah untuk memenuhi panggilan KPK.

Diketahui, KPK telah menahan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2008-2017, Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan Hendi sebagai tersangka hasil pengembangan perkara kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yang kini telah berstatus sebagai terdakwa. Kedua orang tersebut yaitu Eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan eks Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim.

Atas perbuatannya, Hendi disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama