Menuju konten utama

KPK Periksa Dirjen Pelayanan Kesehatan soal Korupsi RSUD Koltim

KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Griksa Cipta, Aswin Griska Fitrianto.

KPK Periksa Dirjen Pelayanan Kesehatan soal Korupsi RSUD Koltim
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Azhar Jaya, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim) Selasa (23/9/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa.

Selain Azhar, KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Griksa Cipta, Aswin Griska Fitrianto.

Budi mengatakan, Azhar dan Aswin telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Kata Budi, Azhar mulai diperiksa pukul 09.55 WIB dan Aswin pada pukul 10.01 WIB.

Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari kedua saksi tersebut.

Sebelumnya, pada Senin (22/9/2025) KPK juga telah memeriksa Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Liendha Andajani. Namun, Budi belum menjelaskan hasil pemeriksaan dari Liendha.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024-2029, Abdul Aziz (ABZ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar ini.

Selain Abdul Aziz, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim, serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Atas dugaan perbuatannya, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) yang berperan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Abdul Aziz (ABZ), Ageng Dermanto (AGD), dan Andi Lukman Hakim (ALH) yang diduga sebagai pihak penerima suap, dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto