tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Bupati Manokwari, Hermus Indou, pada dua proyek pekerjaan di Kabupaten Manokwari.
"Kami pastikan, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor. Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat substansi materinya, apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025).
Budi juga menyampaikan apresiasi kepada Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) yang telah menyampaikan laporan tersebut. Kata Budi, hal ini menunjukkan adanya pelibatan aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Meski begitu, Budi mengatakan rangkaian proses pengaduan masyarakat masih bersifat rahasia. Oleh karena itu, belum dapat disampaikan kepada khalayak, kecuali kepada pihak pelapor.
Dugaan korupsi oleh Hermus ini, dilaporkan oleh Koordinator Agpemaru, Putra, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Dia menyebut Hermus diduga telah terlibat dalam dugaan korupsi atas dua proyek di Manokwari. Pertama, kata Putra, dugaan korupsi ini berkaitan dengan pembangunan Gedung Wanita Manokwari pada Dinas PUPR Kabupaten Manokwari 2022-2024.
Putra memerinci pembangunan Gedung Wanita tersebut, pada tahap satu tahun anggaran 2022, dilaksanakan oleh CV Pigudino dengan nilai kontrak mencapai Rp8,8 miliar. Serta, pengawasan pembangunan yang dilaksanakan CV Amazing Papua Consultant dengan nilai HPS Rp199 juta.
Putra mengatakan untuk tahun anggaran 2023, dengan pagu anggaran Rp10 miliar, dan pengawasan teknis pembangunan Rp250 juta. Pada tahun anggaran 2024, kata Putra, pembangunan gedung memiliki pagu anggaran Rp140 juta dan pengawasan pembangunan Rp199 juta.
Kemudian, pembangunan Gedung Wanita tahap dua lanjutan 2024 dengan pagu anggaran Rp5,9 miliar. Pembangunan Gedung Wanita tahap tiga 2024 dengan pagu anggaran Rp10 miliar. Pengawasan Pembangunan Gedung Wanita tahap tiga 2024 dengan pagu anggaran Rp140 juta.
Putra mengatakan pada 2024, terdapat perencanaan ganda pada pekerjaan pembangunan dan pengawasan gedung Wanita tahap tiga.
Kata Putra, pada pelaporan evaluasi dan monitoring LKPP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaporkan kegiatan pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Hal tersebut, akhirnya diduga menimbulkan adanya pemufakatan jahat dan pengaturan proyek dan kerugian keuangan negara.
"Sampai hari ini pelaksanaannya masih belum 100 persen selesai. Jadi, yang kami lihat itu masih hanya fisik doang, sudah dilakukan, kami menduga sudah dilakukan pembayaran 100 persen. Di situ dia kenapa bisa dilakukan pembayaran, tapi pembangunannya belum selesai. Nah di situ ya, itu yang pertama," kata Putra.
Kemudian, dugaan korupsi kedua berkaitan dengan pekerjaan penanganan long segmen atau pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi di Jalan Perkebunan 3 Macuan pada tahun anggaran 2024.
"Bahwa pada tahun anggaran 2024 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Manokwari mengadakan paket pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan atau rekonstruksi di jalan perkebunan 3 Macuan pada tahun anggaran 2024 yang dikerjakan CV Cahaya Hazanah Abadi," ujarnya.
Dia menyebutkan paket itu dianggarkan dengan pagu senilai Rp5,4 miliar yang diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024. Namun, kata Putra, pada realisasi anggaran keuangan Kabupaten Manokwari, terdapat realisasi pekerjaan direalisasikan dengan nilai kontrak sebesar Rp53 miliar.
Dia menduga adanya penggelembungan angka pada dokumen pencairan pada PUPR Kabupaten Manokwari sebesar Rp48 miliar. Penggelembungan itu diduga atas perintah bupati Manokwari.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































