tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Liendha Andajani, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2025).
Budi mengatakan Liendha telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, sekira pukul 09.41 WIB. Namun, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Liendha. Hingga saat berita ini ditulis, Liendha masih menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk diperiksa, hari ini. Kelima saksi tersebut yaitu Ketua Pokja, Gusti Putu Artana; Pengelola Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Muda Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Timur, Harry Ilmar.
Kemudian, Ketua TU Koltim/Anggota Kelompok Kerja, Dany Adirekson; PNS, Haeruddin; dan Staff Direktorat Jenderal Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Nia Nursania.
Kata Budi, Harry, Haeruddin, Gusti, sudah hadir untuk menjalani pemeriksaan. Sementara sejumlah saksi lainnya belum terdapat keterangan. Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari sejumlah saksi tersebut.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024-2029, Abdul Aziz (ABZ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar ini.
Selain Abdul Aziz, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim, serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Atas dugaan perbuatannya, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) yang berperan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Abdul Aziz (ABZ), Ageng Dermanto (AGD), dan Andi Lukman Hakim (ALH) yang diduga sebagai pihak penerima suap, dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































