Menuju konten utama

KPK Periksa Pejabat Kemenkes soal Korupsi Proyek RSUD Koltim

Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes, Liendha Andajani, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada pembangunan RSUD Kolaka Timur.

KPK Periksa Pejabat Kemenkes soal Korupsi Proyek RSUD Koltim
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Liendha Andajani, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2025).

Budi mengatakan Liendha telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, sekira pukul 09.41 WIB. Namun, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Liendha. Hingga saat berita ini ditulis, Liendha masih menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk diperiksa, hari ini. Kelima saksi tersebut yaitu Ketua Pokja, Gusti Putu Artana; Pengelola Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Muda Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Timur, Harry Ilmar.

Kemudian, Ketua TU Koltim/Anggota Kelompok Kerja, Dany Adirekson; PNS, Haeruddin; dan Staff Direktorat Jenderal Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Nia Nursania.

Kata Budi, Harry, Haeruddin, Gusti, sudah hadir untuk menjalani pemeriksaan. Sementara sejumlah saksi lainnya belum terdapat keterangan. Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari sejumlah saksi tersebut.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024-2029, Abdul Aziz (ABZ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar ini.

Selain Abdul Aziz, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim, serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Atas dugaan perbuatannya, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) yang berperan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Abdul Aziz (ABZ), Ageng Dermanto (AGD), dan Andi Lukman Hakim (ALH) yang diduga sebagai pihak penerima suap, dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto