tirto.id - Komisi Pemberantasan Kosuspi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024.
"Benar, hari ini Jumat (24/1/2026) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023-2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat.
Budi meyakini Dito akan hadir memenuhi panggilan. Kata Budi, keterangan dari Dito dibutuhkan oleh penyidik untuk membuat perkara ini semakin terang.
"Kami meyakini Pak Dito akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang," ujar Budi.
Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai alasan pemeriksaan Dito dalam kasus ini. Budi menyebut, hal itu akan disampaiakan usai pemeriksaan selesai.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Kedua tersangka juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Satu orang lainnya yang turut dicegah dalam perkara ini yaitu Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Mahsyur.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Budi mengatakan jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara, Yaqut dan Alex telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































