tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka baru kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatra Selatan, tahun anggaran (TA) 2024-2025.
Keempat tersangka tersebut yaitu Wakil Ketua DPRD OKU 2024-2029 Fraksi Gerindra, Parwanto; Anggota DPRD OKU 2024-2029, Robi Vitergo; serta dua orang Wiraswasta, Ahmad Thoha, dan Mendra SB.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatra Selatan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).
Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kehadiran dari keempat tersangka baru ini. Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari keempat tersangka tersebut.
Penetapan empat tersangka baru ini, diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Sebelum penetapan tersangka ini terungkap, Budi telah menyampaikan sejak Oktober 2025 lalu, telah diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dengan perkara ini.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Kemudian, KPK menetapkan enam orang tersangka yang kini telah menjalani persidangan dan berstatus sebagai terdakwa.
Keenam orang tersebut yaitu Ferlan Juliansyah (FJ) yang merupakan anggota Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR) yang merupakan Ketua Komisi III DPRD OKU dan Umi Hartati (UH) yang merupakan Ketua Komisi II DPRD OKU.
Kemudian, Nopriansyah (NOP) yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, M. Fauzi (MFZ) alias Pablo dari swasta dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari swasta.
KPK kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka saat mengembangkan kasus dugaan suap ini. Meski begitu, KPK belum menjelaskan secara pasti peran-peran para pihak yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































