tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagai langkah awal tindak lanjut dari adanya dugaan gratifikasi di Kementerian PU.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, koordinasi tesebut akan dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik dalam aspek pencegahan korupsi.
Budi juga menyebut, KPK telah mendapatkan informasi terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah satu pejabat Kementerian PU dengan modus permintaan uang kepada pegawai jajarannya untuk digunakan sebagai kepentingan pribadi.
"Pada aspek pencegahan KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait dalam hal ini. Dalam hal ini Inspektorat Jenderal sebagai satuan pengawas pada Kementerian tersebut," kata Budi dalam keterangannya, yang dikutip Selasa (3/6/2025).
"Tentu KPK akan berkoordinasi terlebih dahulu dalam tahap awal untuk melihat adanya dugaan gratifikasi tersebut," tambahnya.
Budi mengatakan, setelah melakukan koordinasi KPK akan segera melakukan analisis atas temuan hasil investigasi yang telah dilakukan oleh Kementerian PU.
Informasi dugaan gratifikasi ini bermula dari adanya surat hasil investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Surat tersebut ditandantangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian PU, Dadang Rukmana, yang menjelaskan adanya dugaan gratifikasi yang diterima pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian PU.
Uang hasil gratifikasi itu diduga digunakan untuk membiayai pernikahan anak pejabat penerima gratifikasi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































