tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menjawab secara gamblang ihwal rencana pemanggilan mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan suap terkait tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih fokus mendalami hasil pemeriksaan saksi.
"KPK saat ini masih akan mendalami menganalisis hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah hadir dan dikonfirmasi. Terkait dengan keterangan-keterangan yang dibutuhkan, terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/6/2025).
Sebagau informasi, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) 2020-2023, Suhartono, mengaku selalu melaporkan terkait rencana penggunaan TKA secara rutin ke Ida Fauziah.
Laporan tersebut disampaikan Suhartono kepada Ida atas laporan pertanggungjawaban dari bawahannya.
Selain Suhartono, KPK juga memanggil tiga orang lainnya untuk diperiksa dalam kasus tersebut, hari ini. Ketiga orang tersebut yaitu Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan, Haryanto. Namun, Haryanto tak hadir dengan alasan sakit.
Kemudian, Pengantar Kerja Ahli Madya Kementerian Tenaga Kerja, Firiana Susilowati dan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker 2024-2025, Rizky Junianto.
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah kantor Kemnaker dan lima rumah di wilayah Jabodetabek. Kemudian, dari penggeledahan yang dilakukan pada 20-22 Mei 2025 tersebut KPK telah menyita 8 unit mobil dan 1 unit motor.
KPK juga telah menetapkan 8 orang saksi yang belum diungkapkan identitasnya. Para tersangka, diduga memeras para TKA yang akan bekerja di Indonesia.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































