tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi, terkait dengan kasus baru.
Hal ini berbeda dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan beberapa orang lainnya yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir pekan lalu.
"(Kasus) Baru," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
Hal tersebut, disampaikan oleh Budi sekaligus menanggapi soal infomasi penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor Disbudparpora. Salah satu ruang yang digeledah adalah ruangan bidang kebudayaan dan destinasi wisata, yang menangani proyek Monumen Reog Ponorogo di Desa Sampung, Kecamatan Sampung.
Meski begitu, Budi mengatakan bahwa tim penyidik tengah mendalami terkait dengan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemeriksaan dan penggeledahan ini.
"Tim sedang melakukan pendalaman," ujarnya.
Sementara, Budi juga membenarkan bahwa KPK tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo.
"Ini (kasus dugaan korupsi proyek Monumen Reog Ponorogo) sedang didalami," katanya.
Meski tidak berkaitan, kata Budi, petunjuk dugaan korupsi ini ditemukan dalam proses OTT terhadap Sancoko dan beberapa orang lainnya.
Budi menjelaskan bahwa OTT kerap kali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dan melacak dugaan korupsi lainnya di wilayah yang sama.
Diketahui, Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo. Keempat orang tersebut, ditetapkan sebagai tersangka usai terjadi OTT KPK Jumat (7/11/2025) lalu.
Sugiri terjerat tiga perkara yaitu terkait dengan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan dan gratifikasi. Dia diduga menerima Rp900 juta dari Yunus yang ingin mempertahankan jabatannya dan menerima Rp1,4 miliar atas suap proyek pengadaan dan menerima sejumlah gratifikasi. KPK menduga, Sugiri juga menerima siap dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































