Menuju konten utama

KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Impor di Bea Cukai

KPK menyatakan uang yang disita masih dalam proses penghitungan. Belum ada pula keterangan jenis mata uang dari uang yang disita.

KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Impor di Bea Cukai
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Kosuspi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi pada importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (6/2/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor PT Blueray Cargo, dan di rumah tiga tersangka, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; dan

Pemilik PT Blueray Cargo, John Field.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait suap dalam kegiatan impor barang di Bea Cukai, hari ini, Jumat (6/2), penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yaitu di Kantor Pusat Bea Cukai, Rumah Tersangka RZL, SIS, dan JF. Selain itu, tim juga melakukan giat geledah di kantor Blueray," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).

Budi mengatakan, dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan uang tunai.

Kata Budi, uang yang disita masih dalam proses penghitungan. Dia juga belum menjelaskan jenis mata uang dari uang yang disita.

Diketahui, selain ketiga tersangka yang rumahnya digeledah ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengondisian jalur impor sehingga membuat barang-barang ilegal milik PT Blueray Cargo, bisa masuk ke Indonesia, tanpa pemeriksaan yang ketat.

Keenam orang tersebut menjadi tersangka usai terjaring OTT di Jakarta dan Lampung Rabu (4/2/2026). Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dengan total Rp40,5 miliar.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando, selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, John, Andri dan Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty