Menuju konten utama

KPK Dalami Wakil Katib PWNU Jakarta Soal Pembagian Kuota Haji

Muzaki tidak punya PIHK, tapi diduga tahu adanya inisiatif dari PIHK atas pembagian kuota haji tambahan.

KPK Dalami Wakil Katib PWNU Jakarta Soal Pembagian Kuota Haji
Budi Prasetyo kepada para wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) malam. tirto.id/Naufal

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal inisiatif dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji atas pembagian kuota haji tambahan 2024. Hal tersebut, dilakukan oleh penyidik saat memeriksa Wakil Katib PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

"Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Kemenag melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024 menetapkan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dengan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, pembagian kuota haji tambahan semestinya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Hal inilah yang menjadi titik utama dugaan korupsi kuota haji di Kemenag. Kata Budi, diduga terdapat inisiatif dari pihak PIHK dalam pembagian kuota haji yang ditandatangani oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tersebut.

"Jadi, diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Oleh karena itu, sejak awal KPK sampaikan bahwa apakah diskresi ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari travel sehingga ketemu angka 50:50," tutur Budi.

Budi juga mengatakan bahwa Muzaki tidak memiliki PIHK. Namun, Muzaki diduga mengetahui adanya inisiatif dari pihak PIHK atas pembagian kuota haji tambahan tersebut.

"Sampai dengan saat ini, diketahui tidak punya biro travel. Namun, mengetahui terkait dengan proses maupun tahapan dalam penyampaian inisiatif dari PIHK ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan tersebut," ucap Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KUOTA HAJI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi