Menuju konten utama

KPK Buka Peluang Usut Dugaan Korupsi Program PPDS

KPK menemukan berbagai masalah yang muncul pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), mulai dari tahapan seleksi.

KPK Buka Peluang Usut Dugaan Korupsi Program PPDS
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Hal ini merupakan respons atau tindak lanjut atas kajian KPK mengenai risiko korupsi dan kecurangan pada PPDS.

"Ya, kalau memang ada bukti permulaan yang cukup, kalau memang ada alat buktinya, tentu KPK akan menindaklanjuti bisa persyaratan-persyaratan itu masuk," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/12/2024).

Tessa mengatakan dugaan korupsi tersebut bisa diusut jika terdapat pelaku dari pihak penyelenggara negara dan kerugian negaranya mencapai di atas Rp1 miliar.

"Harus ada penyelenggara negaranya, standar bisa ada kerugian negara di atas Rp1 miliar, hal-hal tersebut tentunya, akan menjadi faktor apakah perkara tersebut bisa ditangani KPK atau APH lain," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK melakukan kajian indentifikasi risiko korupsi pada program PPDS. Kajian tersebut disusun pada April 2023 hingga September 2023, dengan ruang lingkup kegiatan tata kelola PPDS 2020-2022.

Kemudian, dalam kajian tersebut, ditemukan beberapa permasalahan yang muncul berdasarkan hasil analisis. Pada tahap seleksi, terdapat beberapa permasalahan yaitu, tidak transparan dalam pengumuman seleksi.

Masih pada tahap seleksi, juga ditemukan permasalahan berupa tidak transparannya kriteria penilaian dan hasil seleksi kepada para peserta seleksi PPDS.

Kemudian, pada tahap pembiayaan, KPK menemukan adanya selisih antara kebutuhan biaya PPDS dengan besaran biaya pangkal dan uang semester yang dibayarkan peserta PPDS.

Terdapat juga praktik diskriminasi, senioritas, dan favoritisme yang memberikan dampak sistematik dalam memunculkan biaya tambahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya mulai dari Rp1 juta hingga lebih dari Rp25 juta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto