Menuju konten utama

Demo Diwarnai Vandalisme, KPK Ingatkan Ada Konsekuensi Pidana

Aksi unjuk rasa menuntut KPK segera tangkap Harun Masiku diwarnai kericuhan dan vandalisme.

Demo Diwarnai Vandalisme, KPK Ingatkan Ada Konsekuensi Pidana
Aksi tuntut tangkap Harun Masiku berujung ricuh, di depan Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/12/2024). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Para demonstran menuntut KPK segera menangkap buron Harun Masiku

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung ricuh. Para massa aksi melemparkan batu dan tanah ke arah Gedung Merah Putih KPK. Mereka juga menggunakan flare atau suar yang memancing kericuhan.

Massa aksi juga melemparkan botol ke arah lobby Gedung KPK. Selain itu, mereka melakukan vandalisme dengan mencoret halaman depan Gedung KPK menggunakan cat semprot.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa KPK memahami aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi tersebut. Namun, Tessa berharap aspirasi tersebut disampaikan dengan cara yang baik tanpa adanya aksi vandalisme.

Dia juga mengingatkan bahwa tindakan rusuh dan vandalisme bisa punya konsekuensi pidana.

"Kami juga berharap masyarakat yang menyampaikan aspirasi tersebut untuk bisa menyampaikan secara baik, tidak melakukan vandalisme, tidak melakukan perusakan karena itu juga akan menjadi sebuah tindak pidana tersendiri yang bisa dikenakan," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/12/2024).

Baca juga artikel terkait AKSI DEMONSTRASI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi