tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat tersangka kasus dugaan pemerasan dan atau gratifikasi pada pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Irvian Bobby Mahendro, dengan Pasal TPPU. Irvian merupakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker.
Pasalnya, Irvian dalam LHKPN-nya hanya memiliki total harta senilai Rp3,9 miliar. Sedangkan, dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan dan atau gratifikasi ini, Irvian disebut menerima aliran dana hingga Rp69 miliar.
"Bukan tidak mungkin nantinya KPK juga akan menggunakan Pasal TPPU dari pradicate crime tersebut," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (25/8/2025).
Dari total 15 mobil dan tujuh motor yang disita oleh KPK terkait dengan kasus ini, 12 mobil dan enam motor di antaranya milik Irvian.
Budi menyebutkan aset yang dimiliki oleh Irvian berdasarkan LHKPN, tidak sinkron dengan temuan pada saat penangkapan.
Oleh karena itu, Budi mengatakan pihaknya akan terus menelusuri sejumlah uang dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Sebelumnya, terungkap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang turut menjadi tersangka dalam perkara ini, memanggil Irvian dengan sebutan 'Sultan' karena banyaknya harta yang dimiliki.
Immanuel juga disebut pernah menerima uang dari Irvian, yang digunakan untuk merenovasi rumah.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































