tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pegakuan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, kepada tersangka Irvian Bobby Mahendra (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2022-2025. Pengakuan in diberikan terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Tenagakerjaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pria yang akrab disapa Noel itu memiliki julukan khusus untuk tersangka Irvian.
“IEG menyebut IBM sebagai Sultan,” kata Setyo saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).
Menurut Setyo, Noel mengaku memanggil Sultan kepada tersangka Irvian karena kekayaannya. Sebab, di Ditjen Binwasnaker dan K3 yang memiliki banyak uang adalah tersangka Irvian.
Diungkapkan Setyo, dari pengakuan tersangka Noel diketahui bahwa dirinya juga pernah diberikan uang oleh tersangka Irvian. Namun, keperuntukannya adalah merenovasi rumah di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
“Maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3. IEG minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM kasih Rp3 M,” tutur Setyo.
Diketahui dalam kasus ini barang bukti yang didapat pihaknya adalah 15 mobil, tujuh motor, dan uang tunai senilai Rp196 juta. Rincian 15 mobil itu antara lain 12 unit mobil dari pihak Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, 1 unit mobil diamankan dari Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan.
Selain itu, 1 unit mobil diamankan dari Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, Hery Sutanto, serta 1 unit mobil diamankan dari Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra.
Selanjutnya, 7 unit motor yang diamankan antara lain, 6 unit motor diamankan dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, dan 1 unit motor diamankan dari Wamenaker Noel.
Tak hanya itu, KPK juga mengamankan barbuk berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp170 juta dan 2.201 dolar AS atau setara Rp36.005.608,75. Dengan begitu, total uang tunai yakni sekitar Rp196 juta.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id


































