tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 350 surat dari warga Pati. Mereka meminta agar Bupati Pati, Sudewo, segera ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan, pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Tahun Anggaran 2018-2022.
"Baru hari ini kami mendapatkan kiriman kurang lebih 350 surat dari warga Pati," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Budi mengatakan, surat-surat tersebut, merupakan bentuk dukungan dalam pemberantasan korupsi dari masyarakat. Katanya, isi ratusan surat tersebut akan dianalisis oleh bidang Pengaduan Masyarakat KPK.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi karena ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi dan tentunya surat tersebut nanti akan kami buka, dalami, dan analisis isinya yang saat ini masuk ke bagian pengaduan masyarakat," ujarnya.

Kata Budi, isi dari surat tersebut, menjadi bahan pengayaan KPK dalam memberantas korupsi.
"Tentu isi dari surat tersebut nanti juga bisa dapat menjadi bahan pengayaan bagi KPK terkait dengan penanganan perkara ini ataupun upaya-upaya pemberantasan korupsi pada bidang lainnya," pungkasnya.
Diketahui, ratusan surat tersebut, dilayangkan oleh masyarakat Pati untuk menggantikan demo Pati jilid dua yang batal pada Senin (25/8/2025) lalu.
Masyarakat Pati meminta agar KPK segera menangkap Sudewo dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, Rabu (13/8/2025) demo di Pati menjadi sorotan nasional lantaran diikuti ribuan massa sembari membawa misi lengserkan bupati dan berujung dibubarkan paksa karena ricuh.
Demo tersebut membuahkan hasil di mana DPRD Pati sepakat membentuk panitia khusus (pansus) hak angket pemakzulan bupati. Rapat pansus digelar secara bertahap yang masih berproses sampai sekarang.
Dalam kasus DJKA ini, Sudewo disebut sebagai salah satu penerima commitment fee dari proyek jalur kereta api, saat masih menjabat sebagai Anggota DPR. Bahkan, pihak KPK juga telah mengungkapkan adanya pengembalian uang dari Sudewo senilai Rp3 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































