tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta, menunjukkan pola yang lebih sistematis dibandingkan kasus serupa di daerah lain.Indikasi tersebut terlihat dari praktik yang diduga dilakukan secara berulang dan melibatkan lebih dari satu pengasuh.
KPAI juga mencermati adanya dugaan perlakuan yang terstruktur terhadap anak-anak, termasuk pembatasan akses orang tua untuk memantau aktivitas harian di dalam daycare. Kondisi ini dinilai memperkuat dugaan adanya praktik yang berlangsung secara terorganisir.
"Artinya, seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki atau tangan diikat dan orang tua tidak boleh melihat langsung, serta dilakukan masif oleh pengasuh maka seolah sudah ada instruksi demikian," ujar Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini kepada Tirto, Minggu (26/4/2026).
Melihat indikasi kejadian yang berlangsung dalam kurun waktu cukup lama dan terjadi secara berulang, KPAI meminta aparat penegak hukum untuk memperluas penyelidikan hingga ke tingkat pengelola dan pemilik yayasan daycare tersebut.
"Maka perlu ditelusuri sampai pada pimpinan dan pemilik yayasan, karena kejadian ini sudah agak lama, berulang dan intens," tegas dia.
Dalam penanganan kasus ini, KPAI berharap proses hukum dapat berjalan cepat sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59A, yang mengatur perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan. Selain itu, korban juga diharapkan mendapatkan pendampingan psikososial, bantuan sosial, serta perlindungan hukum secara menyeluruh.
Di sisi lain, upaya pemulihan kondisi psikologis anak menjadi perhatian utama. Penanganan akan melibatkan tenaga profesional, termasuk psikolog klinis, guna memastikan trauma yang dialami anak dapat diminimalkan.
"Untuk penanganan psikologis anak tentu dilakukan dengan tenaga ahli psikolog klinis, menggandeng UPTD PPA setempat hingga praktisi," ucap Diyah.
KPAI Daerah (KPAID) DIY juga akan bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta berbagai pihak terkait untuk memperkuat proses pemulihan korban dan menghilangkan dampak psikologis yang ditimbulkan.
Selain penanganan kasus, KPAI mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare di Yogyakarta, termasuk pendataan lembaga yang telah memiliki izin maupun yang belum, serta pembinaan terhadap pengelola untuk memastikan standar perlindungan anak terpenuhi.
Tak hanya itu, KPAI juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi keluarga korban. Permintaan diajukan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan jaminan keamanan, menyusul laporan adanya pihak tak dikenal yang mendatangi sejumlah keluarga anak korban.
"Dan tentu saja KPAI berharap agar daycare ini ditutup permanen," tambahnya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































