tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polres Bantul menjerat pelaku penganiayaan siswa SMA, Ilham Dwi Saputra (16), dengan pasal pembunuhan berencana. Selain indikasi kesengajaan membawa alat ke lokasi, KPAI juga menemukan dugaan unsur penculikan hingga kekerasan seksual dalam kasus tragis yang menewaskan calon siswa TNI tersebut.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan pihaknyta telah menemui keluarga korban. KPAI juga telah menemui penyidik Polres Bantul untuk mendorong percepatan penanganan perkara kasus anak di bawah umur ini.
Diyah bilang, KPAI telah memperoleh informasi dari pihak keluarga bahwa awalnya korban diajak temannya untuk bertemu di lapangan yang jadi lokasi penganiayan. Korban sempat menolak hingga akhirnya ada dua orang lain yang menjemputnya ke rumah dan membawanya ke lapangan.
"KPAI melihat ini ada unsur penculikan, itu yang pertama. Yang kedua adalah kekerasan fisik dan psikis. Kemudian yang ketiga ada kekerasan, pembunuhan berencana, karena terindikasi ada kesengajaan membawa beberapa peralatan yang tidak berada di lokasi kejadian," kata Diyah kepada reporter Tirto, Kamis (23/4/2026).
Diyah membeberkan keterangan pihak keluarga dan kepolisian, penganiayaan korban diduga mengalami penganiayaan selama tiga jam. Keluarga korban juga meyakini adanya unsur kekerasan seksual, karena celana yang sudah diturunkan saat korban ditemukan.
"KPAI berharap pasal tuntutannya selain pelanggaran UU Perlindungan Anak Pasal 76C Jo pasal 80, juga ada pembunuhan berencana, juga ada kejadian berulang, ya ini pasalnya KUHP. Kemudian juga ada penculikan di UU Perlindungan Anak, dan terakhir adalah tindak pidana kekerasan seksual yakni pelecehan," ungkap Diyah.
KPAI, kata Diyah, juga mendesak Polres Bantul melakukan proses ekshumasi terhadap jasad korban. Tindakan ini diperlukan, karena sebelum dimakamkan, tidak adanya proses autopsi yang dilakukan jenazah korban. Padahal, hal itu penting bagi penyidikan.
Diyah turut mengungkap, fakta yang diperoleh dari pihak keluarga, antara pelaku dengan korban saling mengenal. Namun, korban telah meninggalkan pergaulannya demi mempersiapkan seleksi masuk TNI.
"Kalau informasi dari pihak keluarga, anak ini mau mendaftar TNI, sehingga dia mau berlepas diri [dari pergaulannya]," ucap Diyah.
Di sisi lain, Diyah menekankan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa penanganan kasus anak harus mengedepankan kecepatan penyelesaian oleh pihak kepolisian, sehingga Polres Bantul harus fokus mencari lima buron kasus penganiayaan Ilham. Dia juga berpandangan perlu adanya perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada keluarga korban.
"keluarga korban juga akan dibantu oleh KPAI untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK. Ya, karena saya melihat sendiri tadi kayak ada yang mengintai gitu ya di kejauhan, begitu kami datang itu pergi," ujar Diyah.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































