Menuju konten utama

Eks Polisi Pembunuh Bayi di Semarang Divonis 13 Tahun Penjara

Ade Kurniawan juga dihukum denda sebesar Rp200 juta dan membayar restitusi sebesar Rp74,7 juta.

Eks Polisi Pembunuh Bayi di Semarang Divonis 13 Tahun Penjara
Brigadir Ade Kurniawan (kiri) saat menjalani sidang di PN Semarang, Senin (24/11/2025). ANTARA/I.C. Senjaya

tirto.id - Eks anggota Polda Jateng, Ade Kurniawan, terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sampai meninggal.

Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap eks anggota Polda Jawa Tengah, Ade Kurniawan, dalam kasus penganiayaan yang menewaskan bayi berusia dua bulan.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Hasanur Rachman Syah Arif, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Ade ditahan selama 14 tahun.

Selain hukuman badan, hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," katanya dalam sidang di PN Semarang, Senin (24/11/2025).

Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya hingga mengakibatkan kematian.

Tindak pidana tersebut bermula ketika terdakwa berkenalan dengan ibu korban yang berinisial DJP pada tahun 2023.

Sejak berpacaran, terdakwa dan ibu korban tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Palebon, Kota Semarang.

Ibu korban yang berpacaran dengan terdakwa akhirnya hamil dan melahirkan bayi berinisial NA pada Januari 2025.

Terdakwa Ade menolak untuk bertanggung jawab dan hanya bersedia memberi uang untuk merawat bayi NA.

Terdakwa yang merasa sakit hati karena tuntutan ibu korban, pertama kali menganiaya bayi NA di rumah kontrakan pada Maret 2025 Terdakwa mencekik bagian belakang korban hingga akhirnya menangis.

Ade Kurniawan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menekan bagian dahi korban saat berada di dalam mobil di tempat parkir Pasar Peterongan, Kota Semarang.

Korban yang tidak sadarkan diri sempat dibawa ke Rumah Sakit Roemani Semarang. Namun, akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Ekshumasi yang dilakukan kepolisian menyatakan kematian korban diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan seorang anak meninggal dunia.

"Korban merupakan anak kandung terdakwa dari hubungan di luar nikah dengan saksi Dina Julia Pratami," katanya.

Dalam putusannya, hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa agar terdakwa membayar restitusi sebesar Rp74,7 juta kepada ibu korban.

Terhadap putusan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa maupun penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN ANAK

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah