Menuju konten utama

Pembunuh Istri Siri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Divonis Mati

Hakim Mantiko menjelaskan, terdakwa Gunawan secara sengaja dan terencana telah menghilangkan nyawa orang lain secara sadis.

Pembunuh Istri Siri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Divonis Mati
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Gunawan (44) pelaku pembunuhan istri siri dan anaknya yang digelar, Selasa, (28/10/2025). ANTARA/Nur Muhamad

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menjatuhkan hukuman mati kepada Gunawan (44), pelaku kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di daerah itu pada 30 April 2025 lalu.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim PN Kelas IB Curup, Mantiko Sumanda, pada persidangan, Selasa (28/10/2025) sebagaimana dikutip Antara.

Hakim Mantiko menjelaskan, terdakwa Gunawan secara sengaja dan terencana telah menghilangkan nyawa orang lain secara sadis.

Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim ini, kata dia, karena tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sebaliknya, terdapat beberapa poin yang memberatkannya seperti perbuatan dilakukan terhadap lebih dari satu orang, bahkan statusnya istri dan anak sambungnya. Kemudian dilakukan dengan sadis dan tidak mengenal belas kasihan.

Sedangkan hal memberatkan yang lainnya adalah terdakwa berusaha melarikan diri usai melakukan perbuatannya, berupaya mempersulit pengungkapan kasus, dan perbuatannya itu telah menimbulkan luka dan duka mendalam bagi keluarga korban serta tidak terdapat perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.

Setelah menjatuhkan vonis berupa hukuman mati, Majelis Hakim PN Curup memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa untuk pikir-pikir, apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Curup itu sendiri lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Rejang Lebong yang menuntut terdakwa Gunawan dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun, setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada satu pun unsur yang dapat meringankan perbuatan terdakwa.

Sebelumnya, penyidik Polres Rejang Lebong menyebutkan kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Gunawan terhadap istri siri dan anak tirinya itu terungkap setelah anak sulung korban (almarhumah Euis) datang ke rumah kontrakannya yang beralamat di RT 01/RW 01 Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, pada 2 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Karena mendapati bau busuk dari dalam rumah, ia melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Setelah melakukan pembunuhan pada 30 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, Gunawan langsung melarikan diri dan membawa sepeda motor milik istri sirinya itu, kemudian menjualnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel. Terdakwa berhasil ditangkap pada 7 Mei 2025 di wilayah Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher