tirto.id - Terdakwa kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen yang juga mantan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, dituntut pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan dikurangi selama masa tahanan.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK juga menuntut pidana denda kepada Ekiawan dengan nominal sebesar Rp500 juta dengan subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Jaksa KPK meyakini bahwa Ekiawan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto berupa pidana penjara 9 tahun 4 bulan dikurangi selama masa terdakwa di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
Selain pidana kurungan badan dan denda, jaksa juga menuntut Ekiawan untuk membayar uang pengganti sebesar 253.664 dolar Amerika Serikat.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama dua tahun," kata jaksa.
Jaksa KPK menimbang dua hal dakwaan yaitu hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, jaksa menyebut Kosasih tidak mendukung program pemerintah dan berbelit-belit saat proses pembuktian.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwan berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian," kata Jaksa KPK.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah mendapat hukuman sebelumnya. "Terdakwa belum pernah dihukum."
Diketahui bahwa Ekiawan merupakan mantan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), yang ikut mengelola investasi reksadana secara tidak profesional bersama mantan direktur utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun.
Dalam persidangan yang sama, jaksa juga menuntut mantan Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























