Menuju konten utama

Ahli BPK Sebut Rekening OB Dipakai Tampung Uang Korupsi Taspen

Ahli BPK menyatakan dana yang mengalir ke rekening tersebut berasal dari penjualan Sukuk Ijarah TPS Food II.

Ahli BPK Sebut Rekening OB Dipakai Tampung Uang Korupsi Taspen
Kepala Direktorat Investigasi BUMN dari Badan Pengawas Keuangan (BPK), Teguh Siswanto saat dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Teguh Siswanto, menyampaikan bahwa sebagian dana hasil kejahatan keuangan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) justru ditampung di rekening milik seorang office boy (OB).

Dalam kesaksiannya, Teguh, yang dihadirkan sebagai ahli terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, serta Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, menjelaskan bahwa ada empat rekening yang dipakai PT IIM untuk menyalurkan dana hasil transaksi buyback aset Taspen berupa Sukuk Ijarah TPS Food II. Instrumen itu sebelumnya sudah dalam kondisi gagal bayar (default) sebelum akhirnya dijual kembali.

Salah satu rekening yang disorot BPK ternyata bukan milik pejabat perusahaan, melainkan milik seorang OB bernama Ahmad Muhidin.

“Rekening BCA atas nama Ahmad Muhidin. Ahmad Muhidin ini office boy, Yang Mulia,” ujar Teguh dalam persidangan lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Tiga rekening lain, kata Teguh, tercatat atas nama Ekiawan Heri Primaryanto selaku Dirut PT IIM, Thomas Harmanto Sumantri selaku Direktur PT IIM, serta Anak Agung Gde Wisnu Wardhana selaku Komisaris Utama PT IIM.

Dana yang mengalir ke rekening-rekening tersebut berasal dari penjualan Sukuk Ijarah TPS Food II senilai Rp200 miliar. Penjualan itu merupakan bagian dari investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun di reksa dana I-Next G2 yang dikelola PT IIM.

Teguh menambahkan, PT IIM tidak bisa membeli langsung aset tersebut karena ada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang manajer investasi membeli efek dari calon pemegang unit penyertaan, kecuali sesuai harga wajar. Untuk menyiasatinya, mereka melibatkan sejumlah broker agar transaksi terlihat normal.

Skemanya, aset tersebut dijual berulang kali hingga lima kali sebelum akhirnya kembali dibeli oleh PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PTS Food) yang melakukan pembelian kembali (buyback).

“PTS Food itu melakukan buyback atau dibeli kembali SIAISA 02 itu dari nominee PT IIM tadi dr PT ARA dan saudara Andi Asmoro,” kata Teguh.

Setelah transaksi rampung, uang hasil penjualan tidak semuanya dipakai sesuai peruntukan investasi. Menurut Teguh, sebagian dana justru dialihkan untuk kepentingan internal para direksi PT IIM, termasuk pengeluaran taktis dan biaya pemasaran.

“Di antaranya yang kami peroleh, berdasarkan bukti-bukti dari penyidik, ada yang digunakan Pak Eki digunakan sebesar 242,39 ribu USD,” tutur Teguh.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher