tirto.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi berdampak buruk bagi warga. Di beberapa tempat, dalam beberapa video yang beredar di media sosial, asap tebal akibat karhutla menutupi sejumlah daerah. Kegiatan perekonomian hingga mengubah belajar-mengajar tidak berjalan efektif, bahkan tidak sedikit warga pun jatuh sakit akibat karhutla.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 50.891 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) terjadi akibat karhutla selama Juli-Agustus 2026.
"Sampai saat ini, ISPA sejak kami pantau terutama bulan Juli dan Agustus setelah ada potensi terjadinya peningkatan kebakaran, ya, asap kebakaran daripada karhutla ini, ya, itu terkumpul total kumulatif kasus ISPA sejak bulan Juli, Agustus itu sebanyak 50.891 kasus," ujar Andi dalam konferensi pers bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Selasa (1/9/2026), sebagaimana ditayangkan di YouTube resmi BNPB.
Apabila dirinci, sebanyak 12.600 kasus dialami balita di bawah usia 5 tahun, sedangkan 38.291 kasus terjadi pada kelompok usia di atas 5 tahun. Di sisi lain, penambahan kasus harian per 1 September tercatat sebanyak 451 kasus.
"Dan kami catat bahwa jumlah kabupaten/kota yang meningkat kasus ISPA-nya di tahun 2026 ini ada sebanyak 63 kabupaten/kota," tutur Andi.
Selain menyiagakan fasilitas kesehatan, Kemenkes telah mendistribusikan sekitar 800 ribu masker, 170 unit konsentrator oksigen, serta obat-obatan penunjang ke tujuh provinsi prioritas terdampak, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, dan Sumatra Selatan.
Bisakah Rakyat Menuntut Ganti Rugi Jadi Korban Karhutla?
Pemerintah pun memitigasi dengan menyiagakan fasilitas kesehatan hingga memberikan obat-obatan penunjang. Pertanyaannya, apakah hal itu layak menjadi kompensasi atau ganti rugi warga yang terdampak dan korban dari asap karhutla?
Pada dasarnya, masyarakat yang terdampak karhutla bisa menuntut secara hukum pihak yang dianggap bertanggung jawab. Hal ini diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Melalui Pasal 91 UU PPLH, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pencemaran dan atau kerusakan lingkungan dapat mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action). Sementara itu, Pasal 87 UU PPLH menjadi dasar bagi pihak yang mengalami kerugian untuk menuntut ganti rugi dan atau tindakan tertentu dari pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Dalam konteks karhutla, ketentuan tersebut dapat digunakan oleh masyarakat yang mengalami kerugian akibat dampak kebakaran, termasuk ketika asap menyebabkan terganggunya kesehatan maupun aktivitas masyarakat, sepanjang unsur kerugian dan keterkaitan dengan pihak yang digugat dapat dibuktikan.
Selain itu, PP Nomor 4 Tahun 2001 secara khusus mengatur pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan. Mekanisme gugatan lingkungan kemudian memiliki pedoman dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Dengan demikian, masyarakat terdampak karhutla tidak hanya bergantung pada langkah hukum pemerintah terhadap perusahaan. Mereka juga memiliki ruang untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat melalui mekanisme gugatan, termasuk gugatan perwakilan kelompok.
Guru Besar Hukum Lingkungan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Andri Gunawan Wibisana, mengatakan bahwa masyarakat bisa dapatkan ganti rugi dengan menggugat pihak pencemar atau pembakar hutan dan lahan. Namun, dia menyayangkan masyarakat yang tidak menggunakan kesempatan hukum tersebut untuk mendapatkan keadilan atas karhutla yang terjadi di sekitarnya.
Dia mencontohkan, hanya ada satu gugatan terkait dengan asap akibat karhutla dari masyarakat kepada pihak perusahaan. Namun, gugatan yang dilayangkan oleh masyarakat di Sumatra Selatan pada 2023 tersebut ditolak oleh pengadilan.
Dia menjelaskan bahwa masyarakat tidak bisa mengandalkan gugatan pemerintah untuk memperoleh kompensasi atas kerugian yang mereka alami. Katanya, gugatan pemerintah terhadap perusahaan karhutla memiliki tujuan berbeda dengan gugatan masyarakat. Pemerintah menggugat untuk kepentingan lingkungan, sementara masyarakat yang mengalami kerugian akibat asap harus menggugat sendiri pihak pencemar.
"Jadi yang kalau masyarakat rugi yang menggugat siapa? Ya masyarakatnya. Bisa sendirian bisa bareng-bareng. Tidak bisa pemerintah menggugat atas nama masyarakat, tidak bisa pula LSM menggugat atas nama masyarakat," kata Andri saat dihubungi, Selasa (1/9/2026).
Andri mengatakan, masyarakat dapat mengajukan gugatan perorangan maupun gugatan perwakilan kelompok. Kerugian yang dapat dikumpulkan sebagai bukti antara lain biaya pengobatan, pembelian masker, terganggunya kegiatan sekolah, hingga kerugian ekonomi akibat gangguan aktivitas dan transportasi.
Dia mengingatkan agar masyarakat tidak menyamakan ganti rugi dengan bantuan pemerintah. Ganti rugi merupakan konsekuensi tanggung jawab hukum pihak yang menyebabkan kerugian. Oleh karena itu, menurutnya, pihak yang seharusnya membayar adalah pencemar, sesuai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle), bukan pemerintah menggunakan uang negara untuk mengganti kerugian akibat pencemaran yang memiliki pihak penyebab.
Andri beralasan, pemerintah bisa memberikan ganti rugi jika gugatan masyarakat atas dugaan pencemaran yaang dilakukan pemerintah dikabulkan. "Karena gini kalau masyarakat dibayar oleh pemerintah ganti ruginya, justru uang pemerintah kan dari kita juga, dari masyarakat juga. Masa korban bayar korban. Jadi idealnya adalah yang membayar ganti rugi bukan pemerintah. Jadi idealnya adalah masyarakat dibayar oleh pencemarnya," tutur Andri.
Oleh karena itu, dia mendorong masyarakat terdampak asap untuk mulai mengumpulkan bukti kerugian dan menggunakan hak gugatnya. Pemerintah, kata Andri, semestinya membantu masyarakat memperoleh data dan bukti ilmiah mengenai sumber pencemaran, termasuk informasi yang dapat membantu menghubungkan asap dengan pihak yang diduga sebagai pencemar.

Di sisi lain, Manajer Pembelaan Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Teo Reffelsen, mengatakan bahwa terdapat beberapa mekanisme untuk melakukan ganti rugi kepada masyarakat terdampak karhutla. Pertama, melalui jalur non-litigasi di Kementerian Lingkungan Hidup (LH) melalui mekanisme penyelesaian sengketa antara Masyarakat dan Korporasi dengan menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagai fasilitator dan mediator sebagaimana Permen LH Nomor 4 Tahun 2023.
Selain itu, kata Teo, Kementerian Kehutanan juga dapat mewakili kepentingan masyarakat yang menderita akhibat pencemaran dan atau kerusakan hutan sebagaimana Pasal 72 UU Kehutanan. Dia juga menyebut masyarakat dapat melakukan gugatan melalui perwakilan kelompok berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2023.
Dia mengatakan, hasil gugatan pemerintah, melalui Kementerian LH berupa pembayaran denda dari pihak korporasi, otomatis masuk ke BNPB. Lalu, uang rencana pemulihan dititipkan ke pengadilan untuk pemulihan lingkungan karena standing pemerintah mewakili kepentingan lingkungan hidup.
"Maka yang harus mengajukan gugatan juga mewakili kepentingan masyarakat adalah Kementerian Kehutanan untuk menuntut ganti rugi kepada korporasi, selain itu melalui mekanisme mediasi dan negosiasi di Kementerian LH yang melibatkan menteri, gubernur, dan bupati/wali kota," kata Teo saat dihubungi, Selasa (1/9/2026).
Teo menilai tidak ada kendala jika pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) menjalankan fungsi dan kewenangannya, baik untuk mewakili kepentingan lingkungan hidup maupun kepentingan masyarakat terdampak. Dia menyebut, pemulihan linggkungan hidup dan masyarakat tanpa harus ke pengadilan sudah ada, sehingga yang diperlukan adaalah niat dari pemerintah.

Pemerintah Sengaja Cari Uang Di Tengah Bencana Karhutla
Andri dari UI mengatakan bahwa pemerintah tidak pernah melakukan gugatan terhadap pencemar atas karhutla untuk mewakili masyarakat. Justru, Andri melihat pemerintah yang melakukan gugatan atas lingkungan yang dirusak juga harus dipertanyakan. Dia beralasan, uang denda yang dibayarkan oleh pencemar masuk dalam PNBP.
"Mewakili lingkungan juga buat saya sih perlu dipertanyakan lagi ya, karena uang itu masuk PNBP. Tidak pernah ada di dalam gugatan selama ini uang itu benar-benar dibalikin lagi ke lingkungan, dijadikan untuk pemulihan. Nggak ada itu cerita kayak gitu," ujar Andri.
Kata Andri, hal ini menjadi ironi di mana pemerintah malah terlihat mencari uang ditengah bencana karhutla. Padahal, masyarakat berharap bahwa gugatan yang dilakukan oleh pemerintah demi lingkungan dan rakyat.
"Jadi ada tetep bagian ganti rugi yang akan masuk ke keuangan negara dan udah di situ aja. Nggak akan ada uang itu tuh akan dikembalikan ke lingkungan untuk lingkungan, nggak akan ada cerita itu. Jadi intinya pemerintah memang mencari uang selama ini mencari uang dari kasus lingkungan," kata Andri.
Dia menegaskan, pada dasarnya pemulihan lingkungan bukan dilakukan oleh pemerintah melainkan oleh pihak pencear atau pihak yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pemulihan dari uang pencemar. Katanya, uang denda dari pencemar yangg telah masuk ke PNBP tidak pernah digunakan untuk pemulihan di lingkungan yang sebelumnya diklaim rusak.

Dia menyebut, masyarakat tidak punya cara lain selain melayangkan ke pihak pencemar untuk mendapatkan ganti rugi, sementara pemerintah juga tidak pernah memasukkan persoalan asap dalam gugatan kepada pencemar. Dia juga menyatakan tidak sepakat dengan skema pemerintah menjadi mediator antara masyarakat dengan pencemar. Katanya, pemerintah dalam hal ini adalah pihak yang seharusnya tak dapat menengahi mediasi.
"Sebenarnya sejak Undang-Undang tahun 2009 Undang-Undang lingkungan, peran pemerintah itu bukan menjadi mediator, peran pemerintah adalah memfasilitasi pembentukan lembaga mediasi, lembaga penyelesaian di luar pengadilan. Jadi bukan bukan bertindak sebagai mediator, gitu loh. Mereka dorong tuh bangun lembaga-lembaga itu sebesar sebanyak mungkin, mereka mediator-mediator inilah yang akan bekerja. Pemerintahnya sih memfasilitasi aja," ucap Andri.
Dia menyebut, hingga saat ini belum ada masyarakat yang berhasil mendapatkan ganti rugi atas asap karhutla. Pasalnya, gugatan satu-satunya yang pernah dilayangkan pada 2023 juga ditolak. Dia mengingatkan masyarakat untuk tidak berpikir telah diwakili oleh pemerintah untuk mendapatkan ganti rugi. Dia berharap masyarakat bisa bersatu untuk mengajukan gugatan agar mendapatkan keadilan atas asap kerhutla yang menganggu kesehatan.
Karhutla Semakin Parah?
Kelompok masyarakat sipil Pantau Gambut melaporkan bahwa berdasarkan hasil analisis menunjukkan bahwa sepanjang Agustus 2026, titik panas atau hotspot di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) melonjak 1.006,6 persen menjadi 166.728 titik dibandingkan bulan sebelumnya 15.067 titik. Jumlah titik panas sepanjang Agustus menyumbang sekitar 78,6 persen dari total keseluruhan 212.156 titik selama periode Januari-Agustus 2026.
"Lonjakan ini menjadi sinyal penting bahwa ancaman kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah gambut, semakin serius dan perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah," kata Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, dalam keterangannya, Selasa.
Dari total tersebut, 110.636 titik panas berada di fungsi lindung ekosistem gambut, sedangkan 101.520 titik berada di fungsi budidaya. Lima provinsi dengan sebaran titik panas terbanyak adalah Kalimantan Tengah 76.606 titik, Kalimantan Barat 76.558, Papua Selatan 15.126, Riau 14.810, dan Sumatera Selatan 7.228.
Pantau Gambut juga mencatat 24.916 titik panas berada di area Food Estate Kalimantan Tengah, dengan jumlah terbanyak berada di Blok C sebanyak 10.508 titik. Sementara di area Keputusan Menteri No. 591 Tahun 2025 tentang Perubahan Kawasan Hutan seluas 486.939 hektare untuk Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan sebanyak 9.536 titik.
Pantau Gambut juga mencatat hotspot di 10 perusahaan dengan izin Hak Guna Bangunan (HGU) dan 10 perusahaan dengan izin Perizinan Usaha Pemanfaatan Hutan (PBHP) dengan jumlah ratusan hingga ribuan hostpot di setiap perusahaan.

Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































