tirto.id - Jarum jam baru menunjukkan pukul delapan pagi di Palembang, Sumatra Selatan, pada Kamis (27/8/2026). Namun, matahari seolah enggan menembus pekatnya jerebu. Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kualitas udara di wilayah Musi 2 Palembang telah menyentuh angka 88,9 Particulate Matter (PM2.5)—sebuah indikator yang mengunci status udara dalam kategori tidak sehat.
Di gerbang SDN 42 Palembang, anak-anak melangkah dengan mata perih menyambut hari pertama diterapkannya kebijakan baru dari Wali Kota Palembang, Ratu Dewa. Guna menghindari puncak kepekatan asap di pagi buta, jam masuk sekolah diundur dari yang semula pukul 06.40 WIB menjadi pukul 08.00 WIB.
Sekolah tidak diliburkan; aktivitas tatap muka dipaksa tetap berjalan. Meskipun, Sebagian siswa mulai terbatuk kecil, memegang dada yang terasa menyempit akibat paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyusup hingga ke permukiman.
Ratu Dewa memutuskan untuk mengambil kebijakan tersebut berdasar hasil rapat koordinasi sejumlah instansi terkait perkembangan kondisi udara di Bumi Sriwijaya. Oleh karena itu, sekolah tidak diliburkan dan pembelajaran tetap dilakukan secara tatap muka.
"Kita tetap offline, kita tidak liburkan sekolah, pembelajaran tetap tatap muka seperti biasa. Hanya jam masuknya saja diundur dan mulai dilakukan," ungkap Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Rabu (26/8/2026).
Kepala SDN 42 Palembang, Siti Olisah, merasa siasat di atas kertas yang dijalankan Pemkot Palembang tidak sesuai kondisi di lapangan. Baru satu hari berjalan, ia langsung menangkap paradoks dari kebijakan tersebut.
"Biasanya seperti kemarin-kemarin itu, asap mulai pekat di pukul sepuluh [saat anak-anak masih belajar di sekolah]," keluh Olisah saat dihubungi Tirto, Kamis malam.
Siswa di SDN 42 Palembang umumnya pulang pukul 13.55 WIB. Bagi Olisah dan para orang tua murid yang mulai cemas, memundurkan jam sekolah tidak menghentikan partikel beracun masuk ke paru-paru anak. Di lapangan sekolah, imbauan memakai masker kerap kalah oleh hasrat bermain khas anak-anak.
Melalui komite sekolah, para orang tua mulai menyuarakan satu desakan: kembalikan pembelajaran ke dalam jaringan (daring) alias online. Sekolah dan orang tua, kata Olisah, berharap sarannya ini dikabulkan demi kesehatan para siswa.
Beriringan dengan itu, pihak sekolah menyediakan air minum di tiap kelas. Langkah ini diharap dapat menghindarkan siswa dari dehidrasi akibat kabut asap. Namun, jika kegiatan belajar tetap dilaksanakan tatap muka, sekolah akan membagikan masker.
"Untuk sekarang belum ada pembagian masker, tapi untuk ke depannya kami akan melakukan pembagian masker juga untuk anak-anak," tutur Olisah.
Ancaman di Balik Dinding Kelas
Siasat menggeser jam masuk sekolah dengan asumsi "makin siang makin aman" dinilai sebagai langkah yang tidak berbasis data aktual oleh para pakar kesehatan. Pasalnya, paparan PM2.5 atau partikel halus jerebu yang dapat menembus paru-paru ini tidak mengikuti jam secara tetap.
Kabid Humas Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr. Cashtry Meher, mengingatkan konsentrasi polutan PM2.5 bersifat sangat dinamis. Pergerakannya bergantung pada arah angin, suhu, dan stabilitas atmosfer, bukan pada jam operasional sekolah.
Cashtry menegaskan masker bukan pengganti pengurangan paparan. Bahkan World Health Organisation (WHO) juga telah menekankan penggunaan respirator yang pas bila harus keluar saat asap tinggi. Pada anak, penggunaannya juga harus mempertimbangkan usia, ukuran, kemampuan mendapatkan fit yang baik, kenyamanan, dan kondisi medis anak.
Cashtry menekankan jangan sampai kebijakan hanya “memindahkan anak dari udara buruk ke udara buruk pada jam yang berbeda”. Dia menegaskan, agar anak dipindahkan ke lingkungan dengan udara yang lebih bersih.
Cashtry membedah kekeliruan fatal yang sering terjadi dalam penanganan jerebu, yakni anggapan bahwa dinding kelas otomatis menjadi benteng pelindung. Partikel halus PM2.5 dapat dengan mudah menyusup melalui celah jendela, pintu, dan sistem ventilasi sekolah yang tidak memiliki penyaring khusus.
"Anak yang berlari, bermain, atau berolahraga di udara tercemar akan menghirup udara lebih banyak dibandingkan ketika duduk tenang di dalam ruangan. Dengan demikian, aktivitas fisik di luar ruangan saat PM2.5 tinggi harus menjadi perhatian khusus," ujar Cashtry.
Operasional sekolah pun perlu mempertimbangkan prinsip bertingkat. Ketika kualitas udara sudah tidak sehat bagi kelompok sensitif atau lebih buruk. Oleh sebab itu, pembatasan aktivitas luar ruangan harus diperketat. Anak dengan asma, penyakit paru, atau kondisi rentan harus mendapatkan perlindungan tambahan.
Cashtry menyarankan, agar pemerintah daerah memiliki protokol school smoke response yang sudah menentukan apa yang dilakukan pada setiap kategori kualitas udara.
"Jika kualitas udara mencapai kondisi yang membahayakan kesehatan secara luas atau diperkirakan berlangsung terus, pemerintah daerah dan satuan pendidikan perlu mempertimbangkan pembelajaran dari rumah atau penghentian sementara kegiatan tatap muka berdasarkan penilaian risiko setempat," tutur Cashtry.
Anggota Satgas Kesehatan Lingkungan dan Perbaikan Iklim Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Cynthia Centauri, sepakat dengan Cashtry. Kebijakan sekolah saat karhutla harus dibuat dengan hati-hati.
Pasalnya, paparan paling tinggi didapatkan saat mobilisasi berangkat dan pulang sekolah. Dia juga menyebut bahwa memindahkan jam masuk sekolah tidak serta-merta menjadi sebuah solusi di suatu daerah.
"Memang untuk anak sekolah, paparan yang paling tinggi itu didapatkan saat mobilisasi berangkat dan pulang sekolah," kata Cynthia saat dihubungi, Kamis.
Dia mengatakan pajanan polusi akan semakin parah ketika para siswa berangkat ke sekolah dengan kendaraan terbuka seperti menggunakan sepeda atau motor. Meskipun, menggunakan kendaraan seperti mobil ditambah dengan bantuan masker akan mengurangi paparan polusi.
Di tengah kondisi karhutla mobilisasi dengan paparan asap saja sangat berisiko tinggi. Dia menyarankan agar sebisa mungkin anak tidak dibiarkan bepergian ke luar rumah. Jika anak terpaksa harus ke luar rumah, maka harus menggunakan masker khusus respirator untuk menghindari paparan PM2.5 dan partikel lainnya seperti debu bekas bakaran.
Remah Jerebu yang Mengancam Masa Depan
Bagi anak-anak, kabut asap bukan sekadar gangguan pandangan mata. Satu kali paparan singkat mungkin hanya memicu batuk, iritasi tenggorokan, mengi, atau pusing kepala. Namun, menurut dr. Cashtry, paparan berulang dan berkepanjangan adalah ancaman serius bagi anak-anak yang organ paru-parunya masih dalam masa pertumbuhan. Fungsi paru mereka berisiko tidak akan pernah berkembang secara optimal.
Bagi anak penderita asma, jerebu adalah pemicu serangan akut yang mematikan. PB IDI pun merilis sejumlah tanda bahaya yang harus diwaspadai orang tua, di antaranya:
Napas anak menjadi jauh lebih cepat atau sesak berat Anak sulit berbicara, makan, atau minum Adanya tarikan dinding dada saat bernapas Bibir atau wajah tampak kebiruan, serta anak tampak sangat lemas
"Kita jangan menunggu anak-anak mulai banyak yang sesak atau masuk fasilitas kesehatan baru kemudian bertindak," cetak dr. Cashtry dengan nada peringatan.
Hak Belajar yang Tak Boleh Padam bersama Asap
Meliburkan sekolah atau memindahkan kelas ke rumah sering kali memicu kekhawatiran baru tentang penurunan kualitas pendidikan. Namun, Ketua Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI), Avianto Amri, menegaskan bahwa keselamatan anak dan hak pendidikan tidak boleh dibenturkan. Kebijakan darurat harus selalu berlandaskan prinsip 'for the best interest of the child' (demi kepentingan terbaik anak).
Avianto mengingatkan bahwa Indonesia memiliki rekam jejak dalam mengelola pendidikan masa krisis. Pembelajaran jarak jauh bukan hal baru, dan konsep "Sekolah Bebas Asap" pernah sukses diterapkan pada bencana-bencana karhutla tahun-tahun sebelumnya.
"Kendala terbesar bukan hanya saat di dalam kelas, tapi akses menuju dan pulang sekolah yang harus dipastikan keamanannya," kata Avianto.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebenarnya telah memiliki panduan ketat terkait penyelenggaraan pendidikan di masa darurat. Di level internasional, terdapat pula acuan Minimum Standards for Education in Emergency yang disusun oleh INEE.
Kunci utama dari penyelesaian sengkarut ini, menurut Avianto, adalah fleksibilitas lokal.
Pemerintah daerah dan satuan pendidikan di tingkat sekolah harus memiliki protokol school smoke response yang jelas. Aturan ini harus otomatis menghubungkan data kualitas udara aktual milik BMKG dengan keputusan operasional sekolah—kapan harus memperketat aktivitas indoor, kapan harus membagikan masker respirator, dan kapan harus berani mengetuk palu untuk memindahkan sekolah ke ruang digital dari rumah.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































