tirto.id - Polres Bogor menangkap dua pria berinisial MA (23) dan MR (27) yang memproduksi video pornografi berkedok konten A Day In My Life di media sosial. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, kedua tersangka yang kini telah ditahan tersebut dinyatakan positif mengidap HIV.
"Adapun kedua orang tersebut adalah berinisial MR itu usia 27 tahun, yang satu lagi adalah MA itu berusia 23 tahun. Warga Cibubunglang dan warga Cianjur," ujar Kasat reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Dia menerangkan, keduanya telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di lapas. Penangkapan MA dan MR sendiri, kata Anggi, dilakukan di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Produksi Konten Porno Sejak Juli 2026 Raup Rp19 Juta
Anggi mengungkap, dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui sudah ada produksi video porno sejak Juli 2026. Satu video itu dijual kedua tersangka dengan cara membership, di mana akses untuk bergabung dibanderol Rp150.000.
"Nah, terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari setelah dilakukan pendalaman satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat. Dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026," tutur dia.
Anggi mengemukakan, penjualan video itu dilakukan kepada komunitas atau grup yang dibuat tersangka. Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengaku sudah meraup uang hingga Rp19 juta.
"Artinya ada banyak yang dia ikut join ke dalam grup di sosial media tersebut untuk mengakses daripada video yang mereka hasilkan. Adapun dari video yang mereka buat, itu mereka melakukan perekaman di berbagai tempat. Tidak terbatas hanya di Bogor, di daerah Leuwiliang, tapi juga di Jakarta, kemudian Depok," ucap Anggi.
Lebih lanjut dijelaskan Anggi, kedua tersangka juga dinyatakan oleh tim medis saat pemeriksaan kesehatan, positif mengidap HIV. MA dan MR pun mengaku sudah menjalin hubungan setelah kenal dua bulan terakhir.
Perkenalan pertama keduanya, kata Anggi, melalui media sosial. Kemudian, MA dan MR janjian hingga akhirnya melakukan hubungan badan, serta sepakat membuat video pornografi.
"Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun," ucap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































