Menuju konten utama

Polisi Tangkap 2 Pemeran Konten Porno A Day In My Life Idap HIV

Dua pemeran video porno bermodus konten A Day In My Life ditangkap Polres Bogor. Pelaku yang meraup Rp19 juta dari grup berbayar ini ternyata positif HIV.

Polisi Tangkap 2 Pemeran Konten Porno A Day In My Life Idap HIV
Ilustrasi Situs Asusila. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polres Bogor menangkap dua pria berinisial MA (23) dan MR (27) yang memproduksi video pornografi berkedok konten A Day In My Life di media sosial. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, kedua tersangka yang kini telah ditahan tersebut dinyatakan positif mengidap HIV.

"Adapun kedua orang tersebut adalah berinisial MR itu usia 27 tahun, yang satu lagi adalah MA itu berusia 23 tahun. Warga Cibubunglang dan warga Cianjur," ujar Kasat reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Dia menerangkan, keduanya telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di lapas. Penangkapan MA dan MR sendiri, kata Anggi, dilakukan di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Produksi Konten Porno Sejak Juli 2026 Raup Rp19 Juta

Anggi mengungkap, dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui sudah ada produksi video porno sejak Juli 2026. Satu video itu dijual kedua tersangka dengan cara membership, di mana akses untuk bergabung dibanderol Rp150.000.

"Nah, terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari setelah dilakukan pendalaman satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat. Dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026," tutur dia.

Anggi mengemukakan, penjualan video itu dilakukan kepada komunitas atau grup yang dibuat tersangka. Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengaku sudah meraup uang hingga Rp19 juta.

"Artinya ada banyak yang dia ikut join ke dalam grup di sosial media tersebut untuk mengakses daripada video yang mereka hasilkan. Adapun dari video yang mereka buat, itu mereka melakukan perekaman di berbagai tempat. Tidak terbatas hanya di Bogor, di daerah Leuwiliang, tapi juga di Jakarta, kemudian Depok," ucap Anggi.

Lebih lanjut dijelaskan Anggi, kedua tersangka juga dinyatakan oleh tim medis saat pemeriksaan kesehatan, positif mengidap HIV. MA dan MR pun mengaku sudah menjalin hubungan setelah kenal dua bulan terakhir.

Perkenalan pertama keduanya, kata Anggi, melalui media sosial. Kemudian, MA dan MR janjian hingga akhirnya melakukan hubungan badan, serta sepakat membuat video pornografi.

"Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun," ucap dia.

Baca juga artikel terkait PENYEBAR KONTEN PORNO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah