tirto.id - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan umrah bisa segera dibawa ke rapat paripurna pada Selasa, 26 Agustus 2025, pekan depan. Menurut Marwan, langkah percepatan perlu dilakukan demi memberikan kepastian penyelenggaraan haji tahun depan.
“Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang Korkesra dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kami bawa ke rapur pengambilan keputusan tingkat 2. Itu artinya sudah sah menjadi undang-undang,” ucap Marwan dalam rapat pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/8/2025).
Dengan target ini, Marwan menjelaskan Panitia Kerja (Panja) RUU Haji dan umrah mengusulkan tata cara pembahasan RUU Haji dengan sistem klaster per bab. Metode ini, katanya, dipilih agar pembahasan lebih efektif dan dapat menyesuaikan waktu yang sangat terbatas.
“Sebelum menyepakati klaster saya mengusulkan juga waktu yang bisa kami manfaatkan berapa lama,” kata Marwan.
Marwan mengatakan bahwa hal ini juga diperkuat dengan informasi yang diberikan oleh Kemenag terkait proses penyiapan haji di Arab Saudi sudah berjalan, termasuk area di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Lebih jauh, karena rapat pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah baru dimulai pada hari ini, Marwan menyebut Komisi VIII hanya punya waktu empat hari untuk merumuskan.
“Karena itu waktunya berarti sekarang sudah tanggal 22, 23, 24, 25 empat hari bekerja. Karena itu, kami mencoba rapat di pimpinan dengan panja, ketua panja, hari ini kami menyepakati pembahasan, tata cara pembahasan,” ujarnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































