Menuju konten utama

Pemerintah Serahkan Lebih dari 700 DIM RUU Haji & Umrah ke DPR

Supratman membantah jika RUU Haji tersebut akan disahkan pada esok hari di saat Rapat Paripurna.

Pemerintah Serahkan Lebih dari 700 DIM RUU Haji & Umrah ke DPR
Menkum, Supratman Andi Agtas, di Kemenkum, Rabu (30/7/2025). Foto/ Humas Kemenkum
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah ke DPR, pada Senin (18/8/2025) malam. Total terdapat lebih dari 700 daftar inventarisasi masalah.

"Kalau saya tidak salah, tadi itu 700 sekian. Tapi lebih banyak tetap, lebih banyak tetapnya," kata Supratman di Kompleks MPR/DPR RI, Senin (18/8/2025).

Supratman membantah jika RUU Haji tersebut akan disahkan pada esok hari di saat Rapat Paripurna yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa (19/8/2025). Dirinya menilai bahwa RUU Haji masih baru mulai pembahasan sehingga membutuhkan waktu hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang.

"Enggak lah, ini kan baru mulai dibahas," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa usai penetapan DIM, DPR bersama pemerintah akan menggelar rapat kerja yang dimulai dari panitia kerja (Panja) tingka I dan kemudian dilanjutkan pada tingkat pembahasan berikutnya.

"Ini kan baru mau pembahasan, pembentukan Panja tingkat I. Jadi belum dibahas sama sekali. Kewajiban pemerintah harus rapat kerja," katanya.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, juga menyampaikan hal yang sama. Dirinya menerangkan bahwa DPR baru saja memulai agenda sidang usai reses dan kembali ke daerah. Dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Selasa mendatang, Komisi VIII akan memasukkan revisi Undang-undang Haji sebagai agenda utama.

"Komisi VIII besok baru akan rapat setelah paripurna untuk menentukan agenda kegiatan di Komisi VIII di masa sidang yang akan datang, tentu masih akan ada pembahasan pengagendaan terkait Revisi Undang-undang tentang Haji," jelasnya.

Fraksi PKS, kata Hidayat, meminta pemerintah agar Badan Pelaksana Haji dinaikkan menjadi setingkat kementerian dalam proses revisi UU Haji. Menurutnya, BP Haji memiliki peran vital dalam stabilitas pemerintahan dan negara.

"Kita mengusulkan agar lembaganya nanti tidak sekedar hanya Badan Penyelenggara Haji tap Kementerian Urusan haji dan Umrah," terangnya.

Baca juga artikel terkait RUU atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Dwi Aditya Putra