Menuju konten utama

RUU Haji dan Umrah Sah Jadi Inisiatif DPR

DPR RI resmi menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

RUU Haji dan Umrah Sah Jadi Inisiatif DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

tirto.id - DPR RI resmi menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang IV Tahun 2024-2025.

Sebelum disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, meminta kedelapan fraksi DPR RI untuk menyampaikan pandangan terkait RUU Haji dan Umrah.

Namun, delapan fraksi menyampaikan pandangannya melalui keterangan tertulis.

“Sidang dewan yang terhormat dengan demikian kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing,” ucap Adies dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Adies kemudian meminta persetujuan peserta rapat ihwal RUU Haji dan Umrah disahkan menjadi RUU usul DPR RI.

“Kini kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Adies.

Seluruh peserta rapat lantas kompak menjawab setuju. Adies pun mengetuk palu tanda pengesahan.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR. RUU itu pun sudah dilakukan harmonisasi antara Komisi VIII DPR dengan Baleg DPR. Ke depan, harmonisasi RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah itu akan disampaikan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti ke paripurna.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, menjelaskan, dalam draft harmonisasi itu mencantumkan pasal tentang Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebagai lembaga yang menyelenggarakan urusan haji dan umrah. Sebelumnya, posisi BP Haji diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024.

“Menyisipkan satu pasal di antara pasal 1 dan pasal 2, pasal 1A yang mengatur mengenai definisi badan penyelenggara haji dan umrah. Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah,” ucap Iman dalam rapat harmonisasi Baleg bersama Komisi VIII di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama