Menuju konten utama

RUU Haji dan Umrah Disahkan, Bamsoet Minta BPKH Cermat Kelola Dana

DPR RI mengesahkan RUU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kamis (28/3/2019). 

RUU Haji dan Umrah Disahkan, Bamsoet Minta BPKH Cermat Kelola Dana
Umat muslim melaksanakan ibadah Haji di Mekkah. FOTO/Istock

tirto.id - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna ke 15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2018-2019, pada Kamis (28/3/2019)

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan RUU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dibentuk untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi para Jemaah.

“Serta mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” kata Bamsoet saat berpidato di Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2018-2019, di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Oleh karena itu, politikus Golkar itu juga meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar dana penyelenggaraan ibadah haji dikelola dengan cermat sehingga dapat meningkatkan nilai manfaatnya secara signifikan.

“Hal ini sejalan dengan amanat UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang akan disahkan terkait pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah,” ujar dia.

Bamsoet menambahkan, selama Masa Persidangan IV, DPR telah mengesahkan dua RUU. Satu beleid lainnya adalah RUU tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

“Pimpinan DPR menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras saudara-saudara menyelesaikan semua RUU tersebut,” kata Bamsoet.

Baca juga artikel terkait IBADAH HAJI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom