tirto.id -
Menurut Darmin, besarnya jumlah jamaah haji asal Indonesia tersebut sejalan dengan membaiknya indeks kepuasan Jamaah Haji di Indonesia terhadap layanan Pemerintah dalam Ibadah Haji, yaitu dari angka 84,85 pada 2017 menjadi 85,23 pada 2018.
Berdasarkan lokasi pelayanan, pelayanan di Bandara mencapai nilai tertinggi dengan nilai 89,01, diikuti dengan pelayanan di Mekkah dengan indeks 87,34 dan pelayanan di Madinah dengan nilai 85,73.
Besarnya jumlah jamaah haji itu setara besarnya jumlah jamaah umrah yang berasal dari Indonesia. Pada 2018, total jamaah ibadah umrah asal Indonesia mencapai 1,1 juta jiwa.
Pencapaian selama 3 bulan terakhir pada 2018 tersebut mencapai 256.677 jiwa atau tertinggi kedua di dunia setelah Pakistan dengan 426.969 jamaah pada periode yang sama.
Meski demikian, Darmin menyadari bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah masih memiliki sejumlah kendala. Salah satunya berasal dari pihak penyelenggara Ibadah Umrah umroh (PPIU) seperti First Travel.
Lantaran itu, pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait tengah menyusun Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk mewujudkan sinergi dalam penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
"Tindaklanjut MoU tersebut berupa pembentukan Satgas Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah," lanjut Darmin.
Pemerintah juga tengah membangun layanan digital dalam rangka mengantisipasi permasalahan pada penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dengan demikian, konsumen dapat memilih PPIU/Travel yang terpercaya dan memiliki rating penilaian baik dari masyarakat.
Selain itu, Kementerian Agama juga telah membuat aplikasi khusus sebagai referensi pencarian biro travel umrah yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH