Menuju konten utama

Biaya Ibadah Haji 2018 Naik Rp345.290

Kenaikan biaya haji 2018 karena adanya kebijakan pengenaan pajak dari pemerintah Arab Saudi.

Biaya Ibadah Haji 2018 Naik Rp345.290
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Biaya ibadah haji tahun 2018 naik sebesar Rp345.290 atau naik 0,99 persen dibanding biaya tahun sebelumnya. Kenaikan ini disepakati dalam rapat kerja Panja Komisi VIII dengan Kementerian agama hari ini, Senin (12/3/2018).

Ketua Komisi VIII, Ali Taher Parasong menyatakan kenaikan biaya haji dikarenakan kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dari pemerintah Arab Saudi sebesar 5 persen, pajak pemerintah daerah (baladiyah) sebesar 5 persen, dan kenaikan bahan bakar minyak di Arab Saudi mencapai 180 persen.

"Kenaikan ini masih di bawah kenaikan dari harga pajak, serta fluktuasi nilai tukar mata uang," kata Ketua Komisi VIII, Ali Taher, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).

Selain itu, kata Ali, kenaikan biaya ibadah haji 2018 dipengaruhi juga kenaikan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

"Ini berimbas pada naiknya harga untuk komponen penerbangan, pemondokan, katering, transportasi darat, dan operasional," kata Ali.

Dalam kesempatan yang sama, Menag Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bersyukur dengan keputusan kenaikan biaya ibadah haji karena tidak terlalu signifikan.

"Kalau dilihat dari tiga faktor tersebut bisa mencapai 5 persen dan dari semua komponen, avtur yang paling tinggi dan signifikan," kata Lukman.

Kenaikan ini, kata Lukman, berbanding lurus dengan upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). Seperti, peningkatan jumlah makan jemaah haji di Mekkah sebanyak 40 kali dan penyediaan makanan ringan selama di Madinah.

"Ini meningkat dari tahun lalu yang sebanyak 25 kali," kata Lukman.

Biaya ibadah haji tahun 2018 disepakati menjadi sebesar Rp35.235.602 dari sebelumnya sebesar Rp34.890.312. "Ini masih terukur," kata Lukman.

Panja Komisi VIII dan Kemenag dalam kesempatan ini juga menyepakati alokasi anggaran safe guarding dalam indirect cost BPIH 2018 sebesar Rp30 miliar untuk mengantisipasi selisih kurs, force majeure atau keadaan mendesak, dan biaya tak terduga terhadap jemaah.

Baca juga artikel terkait BIAYA HAJI atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora