tirto.id - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan pelaksanaan keberangkatan untuk jemaah haji furoda atau haji mandiri akan diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, pemerintah agar dapat menjamin perlindungan hukum untuk para jemaah haji.
“Yang namanya Furoda itu atau sekarang ada berkembang diskusi mengenai Haji Mandiri. Itu kan bukan kita punya, (yang punya) Saudi. Kalau ada ya kita manfaatkan, kita atur. Yang kita punya itu dimasukkan di dalam undang-undang. Kuota reguler dan kuota khusus. Itu saja yang bisa kita atur,” kata Marwan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Kemudian, menyusul adanya sebuah kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi soal haji membuat DPR terdorong untuk memberikan payung hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji. Ia mengatakan, skema haji itu nanti bisa disebut sebagai Haji Furoda, Haji Mandiri, atau Haji non-kuota.
“Tapi karena Saudi memulai membuat kebijakan. Maka akibat dari kebijakan itu apa? Maka akan kita cantumkan payung hukumnya. Umpamanya nanti apakah menyebut furoda, apakah menyebut Mandiri,” katanya.
“Nanti kita lihat dalam beberapa hari pembahasan ini. Apakah dicantumkan seperti itu atau cukup dengan Haji atau Umroh non-kuota. Jadi Haji non-kuota, jadi bukan reguler, bukan khusus. Tapi ada yang berangkat Haji di luar itu,” imbuhnya.
Dia pun menilai dengan dimasukkannya aturan pelaksanaan jemaah haji furoda ke RUU Haji, maka akan dapat memberikan jaminan perlindungan bagi mereka, sama dengan jemaah haji lainnya.
“Nah, di undang-undang Haji ini pun nanti akan ada pasal perlindungan terhadap warga negara. Bagaimana kita melindungi warga negara kalau kita enggak tahu siapa yang berangkat,” katanya.
“Maka furoda tadi atau Mandiri tadi itu tetap saja butuh terdaftar di catatan kita dia berangkat Haji. Itulah yang mau kita atur. Jadi antisipasinya ada, tidak ada payung hukumnya, ya kita buat,” imbuhnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































