tirto.id - Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
“Komisi III beberapa bulan-bulan belakangan kerap menggelar RDPU seperti ini. Kami katakan bahwa dengan tegas ini bukan bentuk intervensi, tapi memang merupakan bentuk kontrol kami terhadap kerja penegak hukum,” kata Habiburokhman di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Habiburokhman menekankan Komisi III DPR RI dalam konteks peradilan tetap menghormati independensi hakim. DPR, kata dia, tidak memiliki prasangka buruk terhadap lembaga peradilan dan meyakini hakim akan mengambil keputusan yang adil. Dalam kasus Amsal, dia optimistis putusan pengadilan akan mencerminkan rasa keadilan.
“Kami yakin, mereka dalam kasus ini akan membuat putusan yang adil. Jadi, kami tidak ada prasangka buruk. Kami sangat optimistis ya putusannya insyaallah adil bagi Amsal,” kata Habiburokhman.
Lebih jauh, Habiburokhman juga membuka ruang evaluasi terhadap kerja penegak hukum, termasuk kemungkinan adanya kegamangan dalam penanganan perkara. Namun, menurut dia, hal itu merupakan bagian dari proses yang wajar dalam sistem hukum.
“Yang kedua, soal kegamangan enggak apa-apa. Jadi, kita ini berproses, masing-masing menjalankan tugas, kita harus masing-masing membuka diri untuk saling koreksi. Kami juga terbuka untuk dikoreksi apakah kami ini dianggap mengintervensi atau tidak,” tuturnya.
Dia menegaskan pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya berorientasi pada jumlah perkara yang ditangani, melainkan juga kualitas penegakan hukum itu sendiri.
“Jangan sampai karena ngejar target akhirnya yang kecil-kecil seperti ini dipaksakan,” ujar Habiburokhman.
Komisi III, lanjut Habiburokhman, akan terus menjalankan fungsi pengawasannya, termasuk dengan memanfaatkan kewenangan konstitusional DPR di bidang legislasi dan anggaran.
“Semakin banyak kasus-kasus yang mengusik rasa keadilan masyarakat, maka evaluasi kami akan semakin keras. Termasuk, di konteks anggaran, konteks penyusunan undang-undang,” kata dia.
Di sisi lain, dukungan terhadap Amsal juga datang dari Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS), Kawendra Lukistian. Kawendra menyatakan optimisme bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif.
“Kami sangat optimis majelis hakim memiliki nurani setelah melihat fakta-fakta persidangan, apalagi banyak pertimbangan dan pendapat masyarakat yang memang seharusnya mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya,” ujar Kawendra.
Mewakili para pekerja kreatif, Kawendra juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi III DPR terhadap pelaku ekonomi kreatif, seraya berharap putusan pengadilan dapat berpihak pada rasa keadilan.
“Dan saya optimistis majelis hakim memiliki nurani dan memberikan putusan yang seadil-adilnya dan bismillah Saudara Amsal bisa dibebaskan,” katanya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































